RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Perkuat Tata Kelola Data Nasional Terintegrasi

0
IMG-20260718-WA0025

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persetujuan itu diambil secara bulat dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2026), dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak April hingga Juli 2026 melalui 14 kali rapat bersama berbagai pemangku kepentingan.

Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Data

Sturman menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan sistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses sebagai dasar penyusunan kebijakan publik.

Selama ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 sehingga dinilai memerlukan penguatan melalui undang-undang agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Menurutnya, pembangunan nasional yang efektif hanya dapat diwujudkan apabila seluruh kebijakan disusun berdasarkan data yang valid dan terintegrasi.

Akhiri Ego Sektoral Antarinstansi

RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan ketidaksinkronan data antarkementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selama ini masih sering terjadi.

Perbedaan data kerap berdampak pada berbagai layanan publik, seperti penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, integrasi layanan kesehatan, hingga penanganan kebencanaan yang memerlukan data cepat dan akurat.

Melalui regulasi ini, seluruh penyelenggara pemerintahan diharapkan menggunakan standar data yang sama sehingga tidak lagi terjadi ego sektoral dalam pengelolaan informasi.

Dorong Pemerintahan Digital

RUU Satu Data Indonesia juga mengatur berbagai prinsip penyelenggaraan data nasional, antara lain kedaulatan data, interoperabilitas, keterpaduan, keamanan, akuntabilitas, keterandalan, perlindungan data pribadi, hingga kepastian hukum.

Selain itu, regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan teknologi digital, blockchain, serta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pengelolaan data pemerintah dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi.

Keberadaan undang-undang ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam mempercepat transformasi pemerintahan digital Indonesia.

Bappenas Siapkan Platform Terintegrasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan RUU tersebut akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

Selama ini proses integrasi masih dilakukan melalui nota kesepahaman sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Ke depan, Bappenas diproyeksikan menjadi pengelola platform Satu Data Indonesia yang akan digunakan sebagai referensi utama dalam perencanaan, pemantauan, evaluasi pembangunan, serta penyusunan kebijakan nasional.

Menuju Pelayanan Publik Lebih Efektif

Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil penyusunan RUU Satu Data Indonesia sebelum akhirnya disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

RUU ini juga diharapkan selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga tercipta sistem tata kelola data nasional yang saling terintegrasi.

Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, Satu Data Indonesia diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Integrasi data nasional juga akan mengurangi duplikasi administrasi, mempercepat pengambilan keputusan pemerintah, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di era transformasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *