PEDOMAN MEDIA SIBER

Rizkan.com menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform digital Rizkan.com, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, infografik, dan bentuk konten jurnalistik lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap informasi yang diterbitkan diupayakan melalui proses verifikasi terhadap sumber yang kredibel. Rizkan.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi akan memproses setiap permohonan secara profesional dan proporsional.

4. Koreksi Berita

Apabila ditemukan kesalahan dalam suatu pemberitaan, Redaksi Rizkan.com berhak melakukan pembaruan, perbaikan, atau koreksi dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.

5. Konten Buatan Pengguna

Komentar atau konten yang dikirim oleh pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna. Rizkan.com berhak menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, spam, pelanggaran hak cipta, atau bertentangan dengan hukum.

6. Perlindungan Narasumber

Rizkan.com menghormati hak narasumber, termasuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta perlindungan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

7. Perubahan Pedoman

Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan teknologi, regulasi, dan standar jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Dengan mengakses dan menggunakan layanan Rizkan.com, pengguna dianggap memahami dan menghormati pedoman ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab.