Candi Muaro Jambi Dikepung 15 Perusahaan, BPK Ungkap Dampak Industri dan Temuan Struktur Candi

0
IMG-20260721-WA0008

JAMBI — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi mengungkap adanya 15 perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi. Aktivitas usaha tersebut mencakup berbagai sektor, di antaranya stockpile batu bara dan pengolahan kelapa sawit, yang keberadaannya menjadi perhatian dalam upaya pelestarian kawasan bersejarah tersebut.

Kompleks Percandian Muaro Jambi merupakan kawasan cagar budaya dengan luas sekitar 3.981 hektare dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29/M/2013.

Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V Jambi, Novie Hari Putranto, menyebut aktivitas sejumlah perusahaan berpotensi memengaruhi kondisi lanskap kawasan. Menurutnya, lingkungan sekitar kompleks percandian tidak hanya terdiri atas struktur bangunan bersejarah, tetapi juga mencakup sungai, rawa, dan ekosistem yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari lanskap budaya Muaro Jambi.

“Dampaknya tentu merusak lanskap. Di kawasan itu terdapat sungai dan rawa yang merupakan bagian dari lingkungan Candi Muaro Jambi,” ujar Novie.

Struktur Candi Disebut Berada di Area Perusahaan

BPK Wilayah V Jambi juga mengungkap adanya temuan material atau struktur yang diduga berkaitan dengan peninggalan candi di area yang berada dalam penguasaan perusahaan. Namun, pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena keterbatasan akses menuju lokasi tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan struktur arkeologis di dalam atau sekitar kawasan industri perlu diverifikasi secara ilmiah untuk memastikan nilai sejarah dan arkeologisnya. Selain itu, status kesesuaian tata ruang terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023, kawasan KCBN Muaro Jambi terbagi menjadi tiga zonasi, yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. BPK menyebut terdapat perusahaan yang lokasinya berada di zona inti, sehingga diperlukan langkah verifikasi dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan Penertiban Aktivitas Industri

Persoalan aktivitas industri di sekitar kawasan Muaro Jambi kembali menjadi sorotan setelah kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) menyampaikan aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Provinsi Jambi.

Mahasiswa meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aktivitas stockpile batu bara yang berada di sekitar kawasan cagar budaya. Mereka mendorong agar aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian kawasan tersebut ditertibkan.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan dan perlindungan kawasan Candi Muaro Jambi.

“Kalau memang mesti kita pindahkan (stockpile batu bara), ya tinggal nanti perintah, kita siap untuk memindahkan,” kata Al Haris.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas persoalan tata ruang dan aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya.

Ancaman terhadap Pelestarian dan Masa Depan Muaro Jambi

Kompleks Percandian Muaro Jambi memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang sangat penting bagi Indonesia. Kawasan ini tidak hanya menyimpan bangunan dan struktur peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki lanskap budaya yang menjadi bagian dari keseluruhan nilai sejarah kawasan.

Karena itu, persoalan keberadaan perusahaan di sekitar kawasan cagar budaya perlu diselesaikan melalui pendekatan yang komprehensif. Pemerintah perlu memastikan kepastian status tata ruang, melakukan pemetaan terhadap aset arkeologis, serta menegakkan aturan zonasi secara konsisten berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, penanganan persoalan tersebut juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat yang telah bergantung pada aktivitas usaha di sekitar kawasan. Penyelesaian yang berkelanjutan membutuhkan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga pelestarian kebudayaan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Desakan untuk menyelamatkan Muaro Jambi dari tekanan aktivitas industri bukan sekadar persoalan pemindahan satu atau dua kegiatan usaha. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan arkeologi tinggi tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Dengan adanya temuan struktur yang diduga berkaitan dengan peninggalan candi serta masih berlangsungnya proses verifikasi tata ruang, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk mengambil langkah konkret dan terukur. Publik menunggu kepastian mengenai status setiap perusahaan yang berada di sekitar kawasan, terutama apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan zonasi perlindungan cagar budaya.

Pelestarian Kompleks Percandian Muaro Jambi pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kawasan ini merupakan bagian dari warisan sejarah Indonesia yang memiliki nilai penting bagi generasi sekarang dan masa depan. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pemanfaatan ruang di sekitarnya harus menempatkan perlindungan nilai budaya, kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Langkah konkret dan transparan dalam menata aktivitas industri di sekitar kawasan diharapkan dapat memastikan Muaro Jambi tetap terjaga sebagai situs bersejarah sekaligus membuka peluang lebih besar bagi kawasan tersebut untuk berkembang sebagai destinasi pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *