Buron Korupsi KUR Rp4,8 Miliar di Tebo Ditangkap di Bali, Polisi Sita 11 Sertifikat Tanah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Jambi. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,825 miliar.
Tersangka berinisial HP (36) ditangkap di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. HP sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang dan diketahui telah menjadi buronan sejak Oktober 2025.
Selama berada di Bali, HP disebut bekerja sebagai fotografer dan videografer. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang terjadi pada 2021.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyatakan penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses hukum tetap dilakukan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum,” ujar Triyanto dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, Senin (20/7/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah memproses dua tersangka lain, yakni EW yang disebut berstatus Branch Manager dan MA sebagai Micro Staff. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan rekayasa penyaluran pembiayaan kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas pihak lain serta data usaha yang diduga fiktif.
Dana yang telah dicairkan kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan internal bank yang menemukan sejumlah anomali dalam data nasabah dan proses penyaluran pembiayaan.
HP diduga menggunakan identitas 10 nasabah dengan total plafon pembiayaan sekitar Rp1,98 miliar. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan dan membuat dokumentasi survei lapangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mendukung pengajuan pembiayaan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang diduga berkaitan dengan pembiayaan bermasalah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik sebelumnya telah mengamankan sejumlah dokumen pembiayaan serta uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan penyimpangan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran KUR. Program KUR pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena itu, setiap penyalahgunaan program tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kesempatan masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan.
HP dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang nantinya terbukti di persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. EW dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan MA dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Penangkapan HP di Bali menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, proses hukum terhadap tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang secara hukum akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran program pembiayaan pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penguatan sistem verifikasi identitas, validasi usaha, pemeriksaan agunan, serta pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa.
Dengan tertangkapnya tersangka yang sebelumnya buron, kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi penting agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas sekaligus memastikan program KUR tetap tepat sasaran bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang membutuhkan.
