RUU Daerah Kepulauan Diusulkan untuk Akhiri Ketimpangan Pembangunan, Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat Pesisir

0
IMG-20260718-WA0024

JAKARTA – Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia masih menghadapi tantangan besar dalam pemerataan pembangunan. Meski memiliki ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke, kebijakan pembangunan selama ini dinilai masih lebih berorientasi pada wilayah daratan. Untuk menjawab persoalan tersebut, DPR RI bersama DPD RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan baru bagi pembangunan yang lebih adil sesuai karakter geografis Indonesia.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses layanan publik.

Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa regulasi tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat kepulauan yang selama bertahun-tahun merasakan ketimpangan pembangunan.

Menurutnya, banyak daerah yang memiliki wilayah laut jauh lebih luas dibandingkan daratannya, namun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan fiskal maupun pembangunan nasional.

“RUU ini untuk menghadirkan negara, bukan sekadar ujug-ujug minta duit,” ujar Mercy.

Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan Indonesia telah mengakui dirinya sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda. Namun, paradigma pembangunan nasional hingga kini masih didominasi pendekatan berbasis daratan (land-based bias).

Karena itu, RUU ini dipandang sebagai kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada wilayah tertentu.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penerapan konsep desentralisasi asimetris yang mengakui karakteristik wilayah kepulauan. Luas wilayah laut nantinya akan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Siti Mukaromah, menilai pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada luas daratan sudah tidak lagi relevan bagi daerah kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan.

RUU ini juga mengusulkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai bentuk afirmasi fiskal untuk membantu pembiayaan pelayanan publik, transportasi, logistik, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang memiliki biaya operasional lebih tinggi dibandingkan daerah daratan.

Gubernur Maluku bahkan meminta agar DKK diatur secara berkelanjutan sehingga mampu menjawab tantangan geografis yang selama ini membebani pemerintah daerah.

Meski demikian, pembahasan kali ini tidak lagi mencantumkan besaran persentase DKK secara rinci. Pansus memilih pendekatan open legal policy agar pengaturan teknis dapat disesuaikan melalui kebijakan pemerintah setelah undang-undang disahkan.

Selain aspek pendanaan, RUU Daerah Kepulauan juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola wilayah pesisir, pembangunan pariwisata, perlindungan lingkungan, serta sinkronisasi kewenangan antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Pembahasan RUU melibatkan berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Bappenas. Harmonisasi dengan berbagai undang-undang sektoral juga terus dilakukan sebelum RUU dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Urgensi regulasi ini dinilai semakin besar karena sekitar 28,5 juta penduduk tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dengan sekitar 3,7 juta jiwa di antaranya masih hidup dalam kondisi kemiskinan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi, berharap pembahasan dapat segera diselesaikan agar masyarakat kepulauan memperoleh akses pembangunan, pelayanan publik, dan infrastruktur yang lebih adil.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan catatan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai RUU ini perlu memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam mengelola ruang hidup mereka, sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada birokrasi pemerintahan.

Meski masih terdapat berbagai masukan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat daya saing wilayah kepulauan sebagai bagian strategis dari masa depan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *