AWNI Sumatera Raya Desak APH Usut Transparan Dugaan Fee Proyek di Lingkungan Pemkot Jambi
JAMBI – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya kembali menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas setiap dugaan praktik fee proyek yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan yang beredar di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional agar publik memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini maupun spekulasi.
“AWNI Sumatera Raya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut secara transparan dan profesional setiap dugaan fee proyek yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum sehingga tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik,” ujar Rizkan Al Mubarrok, Minggu (19/7/2026).
Sebagai putra asli Jambi, Rizkan menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal pembangunan daerah agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menekankan bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai putra asli Jambi, saya percaya bahwa pembangunan harus berdiri di atas kejujuran, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat melalui pembangunan yang bersih dan berkualitas,” tegasnya.
Rizkan juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. Karena itu, menurutnya, penyelidikan yang objektif justru menjadi cara terbaik untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar hukum atau tidak.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, maka proses hukum akan menjernihkan semuanya. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut AWNI Sumatera Raya, keterbukaan dalam proses penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum. Penanganan yang profesional juga dinilai dapat mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
Rizkan menambahkan bahwa Jambi membutuhkan iklim pemerintahan yang bersih agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Jangan biarkan kepercayaan rakyat terkikis oleh praktik-praktik yang merugikan daerah. Jambi berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, AWNI Sumatera Raya menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik melalui jalur yang sesuai dengan hukum serta menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawal kepentingan publik, karena diam terhadap dugaan penyimpangan adalah bentuk pengabaian terhadap amanah rakyat. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti. Hukum harus menjadi panglima demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Jambi,” tutup Rizkan Al Mubarrok.
