Pusrehabkeshan Kemhan Buka Rehabilitasi Terpadu Return to Duty bagi 85 Personel TNI dan PNS Disabilitas
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Rehabilitasi Kesehatan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI dr. Sunaryo Kusumo membuka program Rehabilitasi Terpadu Return to Duty Angkatan 51 Gelombang II Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, pada Rabu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 85 personel TNI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang menyandang disabilitas. Program ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pertahanan dalam memberikan dukungan pemulihan serta penguatan kemampuan bagi personel yang mengalami perubahan kondisi fisik.
Dalam sambutannya, Kapusrehabkeshan menekankan pentingnya semangat dan motivasi peserta selama menjalani proses rehabilitasi secara holistik. Program yang berlangsung selama empat bulan ini dirancang untuk mempersiapkan peserta menjadi pribadi yang mandiri, profesional, serta memiliki keterampilan sebagai bekal purna tugas maupun berwirausaha.
Peserta akan mendapatkan berbagai layanan, mulai dari pelayanan medis, bimbingan psikologis, hingga pelatihan vokasional sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Pendekatan terpadu tersebut tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi fisik, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri serta kemandirian para peserta.
Program Return to Duty merupakan salah satu bentuk perhatian Kementerian Pertahanan terhadap personel TNI dan PNS yang mengalami disabilitas agar tetap dapat berkontribusi secara optimal. Rehabilitasi tidak hanya difokuskan pada aspek kesehatan, tetapi juga peningkatan kemampuan dan keterampilan baru yang bermanfaat untuk masa depan.
Aspek psikologis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini. Melalui pendampingan konseling dan dukungan mental, peserta dibantu untuk menerima kondisi baru, memperkuat motivasi hidup, serta membangun kembali semangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pelatihan vokasional yang diberikan disesuaikan dengan minat dan kemampuan masing-masing peserta. Berbagai keterampilan dipersiapkan agar mereka tetap produktif, baik dalam menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun mengembangkan peluang usaha secara mandiri.
Program ini juga menjadi wujud implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara, termasuk personel TNI dan PNS yang mengalami disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkarya.
Rehabilitasi Terpadu Return to Duty Angkatan 51 Gelombang II Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Pertahanan dalam membangun sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing.
Melalui program rehabilitasi yang komprehensif, para peserta diharapkan mampu kembali beraktivitas secara optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.
Ke depan, program rehabilitasi terpadu bagi personel TNI dan PNS disabilitas diharapkan terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak peserta. Dengan pendampingan berkelanjutan, mereka tidak hanya mendapatkan pemulihan fisik dan mental, tetapi juga memiliki keterampilan yang mendukung kehidupan mandiri dan produktif sesuai semangat inklusivitas nasional.
