DPR RI Tutup Masa Sidang V Tahun 2025–2026, Delapan Agenda Strategis Dituntaskan dan Reses Dimulai
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 melalui Rapat Paripurna Ke-26 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan menjadi penanda berakhirnya rangkaian kegiatan persidangan sebelum anggota dewan memasuki masa reses.
Penutupan masa sidang menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi konstitusional DPR, meliputi legislasi, anggaran, pengawasan, serta diplomasi parlemen. Sejumlah agenda strategis berhasil dituntaskan dalam masa persidangan tersebut, termasuk pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan undang-undang serta agenda kerja sama internasional.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII menjadi undang-undang. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan ekosistem sektor finansial nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Selain itu, DPR juga menyelesaikan agenda pengesahan kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral sekaligus mendukung kepentingan strategis Indonesia di bidang pertahanan dan keamanan.
Pada bidang legislasi, DPR turut menyetujui RUU Satu Data Indonesia dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif DPR. Kedua agenda tersebut berkaitan dengan kebutuhan penguatan tata kelola data nasional serta pembaruan regulasi transportasi yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran melalui sejumlah keputusan strategis. Di antaranya persetujuan terhadap penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri serta penetapan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan masa sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen.
Menurutnya, kerja DPR merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional kepada rakyat. Karena itu, dinamika informasi di ruang publik, termasuk derasnya arus informasi dan disinformasi di era digital, perlu disikapi dengan kedewasaan demokrasi dan komunikasi publik yang bertanggung jawab.
Setelah masa persidangan ditutup, DPR RI memasuki masa reses yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, anggota DPR akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk melakukan kunjungan kerja dan menyerap aspirasi masyarakat.
Masa reses menjadi bagian penting dalam sistem perwakilan karena memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran di tingkat nasional.
Meski memasuki masa reses, sejumlah agenda legislasi strategis tetap menjadi perhatian DPR. Beberapa pembahasan yang dinilai memiliki urgensi tinggi, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Pemilu, tetap menjadi bagian dari agenda yang perlu dikawal dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus menjadi titik evaluasi terhadap kinerja DPR sepanjang periode persidangan. Berbagai keputusan yang telah dihasilkan akan diuji melalui implementasi dan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Bagi DPR, masa reses bukan berarti berhentinya kerja politik dan konstitusional. Justru, periode tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituen melalui dialog langsung di daerah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap agenda legislasi, pengawasan, dan kebijakan yang dihasilkan parlemen benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penutupan masa sidang tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas kerja kelembagaan sekaligus memperkuat komitmen DPR dalam menjalankan mandat konstitusional secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
