RUU PFII Disetujui Komisi XI DPR untuk Dibawa ke Paripurna, Delapan Fraksi Sampaikan Catatan Strategis

0
IMG-20260721-WA0018

JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII pada Senin (20/7/2026). Delapan fraksi di Komisi XI menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut, dengan sejumlah catatan yang dinilai penting untuk memastikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif dan konstruktif antara DPR bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan.

Dengan persetujuan tingkat Komisi XI, RUU PFII selanjutnya dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh keputusan pada pembicaraan tingkat II.

Meski memberikan persetujuan, delapan fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis. Di antaranya, PFII diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional, memberikan kepastian hukum, menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau good governance, serta menempatkan kepentingan nasional sebagai landasan utama dalam pelaksanaannya.

Catatan tersebut menjadi penting karena pembentukan pusat finansial internasional tidak hanya berkaitan dengan upaya menarik investasi asing, tetapi juga harus mampu memberikan dampak terhadap perekonomian domestik. Keberadaan PFII diharapkan dapat memperkuat kedalaman pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekosistem finansial global.

Pembahasan RUU PFII sebelumnya berlangsung secara intensif. Proses pembahasan resmi dimulai melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada 2 Juli 2026. Selanjutnya, Panitia Kerja melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum sejak 6 Juli 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sejumlah pihak yang dilibatkan dalam pembahasan antara lain akademisi, kementerian dan lembaga terkait, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, asosiasi perbankan, serta berbagai asosiasi profesi di sektor keuangan. Pelibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan rancangan kebijakan memiliki landasan yang komprehensif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Menurut pemerintah, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional, mendiversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.

Secara substansi, RUU PFII mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pusat finansial internasional. Regulasi tersebut mencakup pengaturan kawasan pusat finansial internasional, kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga fasilitas perpajakan dan insentif nonfiskal yang dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Pembentukan PFII juga dikaitkan dengan agenda penguatan sektor keuangan nasional. Pemerintah dan DPR berharap keberadaan kawasan finansial internasional dapat menjadi katalis bagi peningkatan investasi produktif dan pembiayaan sektor riil.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun, tantangan terbesar setelah regulasi disahkan adalah memastikan implementasinya berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang terukur bagi perekonomian nasional. Pusat finansial internasional tidak cukup hanya dibangun sebagai kawasan yang mampu menarik modal global. Ekosistem tersebut harus memiliki kepastian hukum, tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta mekanisme perlindungan kepentingan nasional.

Dengan disetujuinya RUU PFII di tingkat Komisi XI, pembahasan regulasi tersebut memasuki tahapan penting menuju pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi salah satu instrumen hukum baru dalam upaya Indonesia memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan daya saing ekonomi di tengah persaingan pusat finansial global.

Keberhasilan PFII pada akhirnya akan sangat bergantung pada kualitas implementasi. Regulasi yang kuat harus diikuti dengan institusi yang kredibel, pengawasan yang konsisten, serta kebijakan investasi yang mampu menciptakan hubungan saling menguntungkan antara kepentingan investor dan kepentingan ekonomi nasional.

Dengan demikian, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diharapkan tidak berhenti pada penciptaan pusat transaksi keuangan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi ekonomi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan investasi produktif, dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi yang semakin diperhitungkan di kawasan dan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *