Oknum Polisi Diduga Rampok Toko Emas Rp800 Juta di Aceh Selatan, Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Seorang anggota Polri diduga terlibat dalam aksi perampokan toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Pelaku disebut berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. Penanganan perkara dilakukan secara serius oleh aparat gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) malam di Toko Emas Amin Setia. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga mendatangi lokasi setelah toko dalam kondisi tutup dan melakukan aksi menggunakan senjata api.
Dari proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang terjadi.
Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta. Jumlah perhiasan emas yang dilaporkan hilang disebut mencapai lebih dari 150 mayam atau sekitar 495 gram. Nilai kerugian tersebut masih menjadi bagian dari proses pendataan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya. Polda Aceh menyampaikan bahwa dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan kebutuhan keluarga. Namun, keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai motif maupun latar belakang tindak pidana.
Polda Aceh mengambil alih penanganan perkara untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut menjadi penting karena perkara melibatkan seorang anggota kepolisian yang masih berstatus sebagai personel Polri.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, asal-usul dan status senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara tersebut. Polda Aceh menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota institusi penegak hukum. Aparat kepolisian pada prinsipnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, dugaan keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara transparan.
Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan yang sah. Publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan secara lengkap sebelum menarik kesimpulan mengenai seluruh fakta dan motif dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang profesi. Apabila seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, masyarakat, serta institusi kepolisian itu sendiri.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan hanya mengenai kerugian materiil yang ditimbulkan, tetapi juga pentingnya memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses secara adil, independen, dan berdasarkan bukti. Ketegasan terhadap oknum yang terbukti bersalah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas institusi negara.
