Bongkar JCC Kota Jambi: Tujuh Aspek Hukum yang Patut Didalami, dari Aset Daerah hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Persoalan Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi, memasuki babak yang semakin serius. Proyek yang sejak awal diharapkan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru tersebut kini justru menghadapi sorotan hukum, administrasi aset daerah, tata kelola kerja sama, hingga dugaan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Jambi diketahui telah melakukan pendalaman terhadap persoalan yang berkaitan dengan kerja sama Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI). Sejumlah pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan. Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menunggu apakah penyelidikan akan berkembang menjadi penyidikan dan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Di tengah proses tersebut, terdapat sedikitnya tujuh aspek hukum yang patut menjadi fokus pendalaman aparat penegak hukum. Ketujuh aspek ini bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti, melainkan titik-titik krusial yang secara hukum layak diuji melalui alat bukti, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, serta audit investigatif.
- Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah sebagai Jaminan Pembiayaan
Salah satu aspek paling sensitif dalam perkara JCC adalah persoalan penggunaan sertifikat atau hak atas bangunan yang berkaitan dengan aset dan lahan daerah dalam skema pembiayaan.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan penggunaan SHGB/HGB yang berkaitan dengan proyek JCC sebagai agunan pinjaman. Bahkan, informasi yang beredar menyebut nilai pembiayaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pinjaman. Yang harus dibuktikan adalah siapa pemilik hak atas tanah dan bangunan tersebut, siapa yang memiliki kewenangan membebankan hak tersebut, apakah terdapat persetujuan yang sah dari pemerintah daerah dan lembaga terkait, serta apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Apabila aset daerah dibebankan sebagai jaminan tanpa prosedur dan persetujuan yang diwajibkan oleh hukum, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Namun, untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, aparat tetap harus membuktikan unsur kesengajaan, kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta hubungan perbuatan tersebut dengan kerugian negara atau daerah.
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kerja Sama Pemerintah dan Swasta
Kerja sama pembangunan JCC antara Pemkot Jambi dan PT BPI merupakan aspek penting yang perlu dibedah secara menyeluruh.
Dokumen perjanjian kerja sama, proses pemilihan mitra, dasar hukum kerja sama, persetujuan lembaga legislatif, kewajiban masing-masing pihak, hingga mekanisme pengawasan harus diperiksa secara utuh.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seluruh tahapan kerja sama telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat perjanjian dibuat?
Jika ditemukan adanya keputusan atau tindakan pejabat yang melampaui kewenangan, mengabaikan prosedur wajib, atau memberikan keuntungan tertentu kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan hukum, maka aspek penyalahgunaan wewenang patut didalami.
Namun sekali lagi, perbedaan antara kesalahan administratif, wanprestasi, dan tindak pidana korupsi harus dibedakan secara tegas. Tidak setiap kegagalan proyek otomatis merupakan korupsi.
- Dugaan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah
Aspek ketiga adalah potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi sebelumnya telah menyoroti persoalan kerja sama JCC, termasuk kewajiban dan penyelesaian kerja sama. Pemberitaan terbaru juga mengungkap bahwa dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Jambi, terdapat saldo kemitraan dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Di sinilah diperlukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Penyidik harus menghitung secara objektif berapa nilai aset daerah yang digunakan, berapa kewajiban pihak mitra yang telah jatuh tempo, berapa kontribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah, berapa yang benar-benar telah diterima, serta apakah terdapat selisih yang menimbulkan kerugian nyata.
Jika ditemukan kerugian keuangan negara, aparat perlu memastikan penyebabnya. Apakah kerugian terjadi karena kegagalan bisnis, kelalaian administratif, wanprestasi, atau justru akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja.
Perbedaan ini sangat menentukan konstruksi perkara pidana.
- Dugaan Pelanggaran terhadap Tata Kelola Barang Milik Daerah
Lahan eks Terminal Simpang Kawat merupakan aset yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Jambi. Karena itu, seluruh proses pemanfaatan aset tersebut harus tunduk pada aturan pengelolaan barang milik daerah.
Persoalan yang harus dijawab adalah apakah pemanfaatan aset telah dilakukan dengan prosedur yang benar, apakah nilai ekonominya telah dihitung secara wajar, apakah hak dan kewajiban pemerintah daerah telah dilindungi, serta apakah perubahan kondisi proyek telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Jika suatu aset daerah dikelola dalam kerja sama jangka panjang, sementara proyek tidak memberikan manfaat sebagaimana direncanakan, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah perlindungan terhadap aset publik.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah terdapat tindakan atau pembiaran yang menyebabkan aset daerah kehilangan nilai manfaatnya.
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengelolaan Proyek
JCC bukan sekadar bangunan yang belum beroperasi secara optimal. Proyek ini merupakan rangkaian hubungan hukum yang melibatkan pemerintah daerah, badan usaha, lembaga pembiayaan, serta kemungkinan pihak-pihak lain.
Karena itu, penyidik perlu membedah seluruh aliran dokumen dan transaksi.
Mulai dari proses perencanaan, perjanjian kerja sama, pembangunan, pembiayaan, penggunaan aset sebagai jaminan, pembayaran kontribusi, perubahan atau addendum perjanjian, hingga kondisi aset saat ini.
Jika ditemukan adanya tindakan yang sejak awal dilakukan dengan maksud menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara atau daerah, maka aspek tersebut dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Namun apabila persoalannya semata-mata kegagalan usaha atau wanprestasi kontraktual, maka penyelesaiannya harus ditempatkan dalam koridor hukum perdata atau administrasi, bukan serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.
- Dugaan Kelalaian atau Pembiaran yang Menimbulkan Kerugian
Dalam perkara pengelolaan aset publik, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pihak yang melakukan tindakan aktif.
Aparat juga dapat mendalami apakah terdapat pejabat yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan, tetapi secara sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan persoalan berkembang hingga menimbulkan kerugian.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan perjanjian? Siapa yang mengetahui adanya permasalahan? Kapan pemerintah daerah mengetahui proyek bermasalah? Apa tindakan yang dilakukan setelah mengetahui masalah tersebut? Apakah pernah ada peringatan, evaluasi, atau langkah hukum?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat unsur kesalahan administratif, kelalaian, atau bahkan dugaan perbuatan pidana.
- Dugaan Kolusi atau Konflik Kepentingan dalam Proses Pengambilan Keputusan
Aspek ketujuh yang patut didalami adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan atau kolusi dalam proses pengambilan keputusan.
Penyidik perlu menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses kerja sama sejak awal, siapa yang menyusun dokumen, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menandatangani, siapa yang melakukan pengawasan, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari proyek tersebut.
Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara pengambil keputusan dan pihak swasta yang terlibat.
Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan tersembunyi, pemberian keuntungan secara melawan hukum, atau rekayasa proses untuk menguntungkan pihak tertentu, maka aspek tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Tetapi apabila tidak ditemukan bukti mengenai adanya hubungan kepentingan atau kesepakatan melawan hukum, maka tuduhan tersebut tidak boleh dipaksakan.
JCC Harus Dibuka Seterang-terangnya
Kasus JCC harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian sekaligus keberanian. Kehati-hatian diperlukan agar tidak ada orang yang dikriminalisasi tanpa bukti. Namun keberanian juga diperlukan agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila memang ditemukan bukti tindak pidana.
Data yang tersedia menunjukkan persoalan JCC bukan sekadar bangunan yang belum memberikan manfaat optimal. BPK telah menyoroti persoalan kerja sama tersebut, sementara Kejari Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek.
BPK Perwakilan Jambi pada 2025 juga memuat sorotan mengenai kewajiban pembayaran dalam proyek JCC yang disebut gagal dibayarkan sejak 2020. Sementara itu, laporan pemeriksaan yang diberitakan pada Juli 2026 kembali menyoroti penyelesaian kerja sama dan belum adanya addendum hingga pemeriksaan terakhir pada November 2025.
Di sisi lain, laporan keuangan perusahaan yang tersedia untuk publik juga menyebut sebagian tanah dan bangunan tertentu digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada bank. Fakta tersebut perlu diuji secara spesifik oleh aparat untuk memastikan apakah objek yang dijaminkan memiliki keterkaitan langsung dengan aset atau hak yang berasal dari proyek JCC dan bagaimana legalitas pembebanannya.
Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian mengenai beberapa pertanyaan mendasar.
Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kondisi JCC hari ini?
Apakah seluruh proses kerja sama telah sesuai aturan?
Apakah aset daerah telah dilindungi secara maksimal?
Apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah?
Jika memang ada kerugian, siapa yang menyebabkan dan siapa yang bertanggung jawab?
Dan yang paling penting, apakah terdapat bukti perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan opini.
Kejari Jambi memiliki tanggung jawab besar untuk mengurai perkara ini secara profesional, transparan, dan independen. Jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika sebagian persoalan ternyata hanya masuk ranah perdata atau administrasi, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
JCC adalah aset dan kepentingan publik. Karena itu, penyelesaiannya bukan hanya soal siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi bagaimana negara memastikan aset masyarakat terlindungi dan setiap rupiah uang publik dikelola sesuai hukum.
Masyarakat Jambi tidak membutuhkan spekulasi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Jika benar terdapat tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum.
Jika hanya terjadi kesalahan administrasi atau wanprestasi, jelaskan secara transparan.
Dan jika tidak ditemukan tindak pidana, publik juga berhak mengetahui alasan hukumnya.
Pada akhirnya, penegakan hukum dalam perkara JCC harus berdiri di atas satu prinsip: hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus JCC harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola aset daerah, memperkuat pengawasan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan memastikan bahwa proyek strategis yang menggunakan aset publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jambi membutuhkan investasi dan pembangunan. Tetapi pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya tentang berdirinya bangunan. Pembangunan harus memastikan bahwa aset rakyat terlindungi, hukum ditegakkan, dan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat.
Catatan Redaksi :
Artikel ini menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Tujuh aspek yang disebutkan merupakan ruang lingkup dugaan dan titik hukum yang patut didalami berdasarkan informasi yang tersedia, bukan pernyataan bahwa tujuh tindak pidana tersebut telah terbukti.
Dalam pemberitaan mengenai perkara JCC, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Perbedaan antara tindak pidana korupsi, pelanggaran administratif, wanprestasi, dan sengketa perdata harus dijaga agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi mendorong aparat penegak hukum untuk membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi proses hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dikriminalisasi tanpa dasar bukti yang cukup.
