Satpol PP Batang Hari Tertibkan Spanduk Menjuntai di Badan Jalan, Jaga Ketertiban dan Keselamatan Pengguna Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari melaksanakan kegiatan deteksi dini sekaligus penertiban terhadap spanduk yang menjuntai ke badan jalan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan, Selasa (21/7/2026).
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Batang Hari dalam menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Spanduk yang dipasang tidak sesuai ketentuan, terutama yang menjuntai hingga ke badan jalan, dinilai berpotensi mengganggu pandangan maupun konsentrasi pengendara. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila media promosi atau informasi terlepas akibat angin maupun faktor cuaca lainnya.
Satpol PP Sisir Sejumlah Titik Rawan Pelanggaran
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap pelanggaran pemasangan spanduk dan media informasi di ruang publik.
Petugas melakukan penertiban terhadap spanduk yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya, termasuk media informasi yang terpasang pada fasilitas umum, tiang lampu jalan, pohon, maupun area sepanjang bahu jalan yang dapat mengganggu fungsi ruang publik.
Spanduk yang ditertibkan kemudian diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan tidak hanya untuk menjaga estetika lingkungan perkotaan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan.
Pemasangan spanduk secara sembarangan juga dapat membuat ruang publik terlihat tidak tertata. Terlebih apabila spanduk sudah dalam kondisi rusak, robek, atau tidak lagi digunakan, keberadaannya berpotensi menimbulkan sampah visual dan mengganggu kebersihan lingkungan.
Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Pemasangan Spanduk
Satpol PP Kabupaten Batang Hari mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang spanduk, baliho, dan media informasi lainnya.
Pemasangan media informasi di ruang publik harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku. Lokasi pemasangan juga harus memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, estetika, serta tidak mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat juga diharapkan turut menjaga kondisi media informasi yang telah dipasang. Spanduk yang sudah tidak berlaku atau mengalami kerusakan sebaiknya segera dilepas agar tidak menjadi gangguan maupun sumber sampah di ruang publik.
Terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar penertiban. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemberian teguran maupun tindakan penertiban lainnya sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Penertiban Jadi Upaya Preventif Jaga Ketertiban Kota
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Batang Hari juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.
Sosialisasi dan penyampaian imbauan menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa menjaga ketertiban kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan deteksi dini yang dilakukan Satpol PP diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Pengawasan secara rutin juga menjadi langkah penting untuk memastikan ruang publik tetap dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh masyarakat.
Ke depan, pengawasan terhadap pemasangan spanduk dan media informasi di berbagai titik akan terus ditingkatkan. Koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan agar penegakan aturan dapat berjalan secara efektif dan proporsional.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, dan masyarakat, Kabupaten Batang Hari diharapkan semakin tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Penertiban spanduk bukan sekadar persoalan estetika, melainkan bagian dari upaya menjaga fungsi ruang publik, keselamatan pengguna jalan, serta kualitas lingkungan. Dengan kepatuhan bersama terhadap aturan, semangat membangun Batang Hari yang tangguh dan berdaya saing dapat terus diwujudkan melalui tata kelola ruang publik yang tertib dan bertanggung jawab.
