Kortastipidkor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp5 Triliun
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut penyidik, terdapat tiga dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Diduga Sebabkan Gangguan Pasokan Listrik
Kortastipidkor Polri menyebut dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut berpotensi mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU sehingga berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di beberapa wilayah Indonesia.
Wilayah yang disebut terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih akan diverifikasi melalui audit investigatif.
Penyidik Periksa 16 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi guna menghitung secara resmi besaran kerugian negara.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik akan meminta keterangan ahli, melakukan penyitaan barang bukti, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Terapkan UU Tipikor dan TPPU
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tidak terbatas pada pihak-pihak yang telah disebut dalam penyelidikan awal.
“Siapapun yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar di sektor energi yang tengah menjadi perhatian publik. Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
