DPR RI Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Komisi I Tekankan Independensi dan Integritas

0
IMG-20260721-WA0014

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui sembilan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sebelumnya dilaksanakan Komisi I DPR RI terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan laporan hasil rangkaian seleksi yang dilaksanakan secara terbuka pada 13-15 Juli 2026. Dari 27 nama calon yang sebelumnya diusulkan Menteri Komunikasi dan Digital, satu kandidat, Kabul Indrawan, mengundurkan diri sehingga proses seleksi dilanjutkan terhadap 26 calon.

Para kandidat yang mengikuti proses seleksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi penyiaran, jurnalis senior hingga anggota KPI petahana. Keragaman latar belakang tersebut menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran nasional.

Dalam proses fit and proper test, setiap kandidat diberikan kesempatan untuk memaparkan visi, misi, serta program kerja di hadapan anggota Komisi I DPR RI. Para calon kemudian mengikuti sesi pendalaman melalui tanya jawab yang dilakukan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I.

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, sembilan nama yang disetujui untuk menjadi anggota KPI Pusat periode 2026-2029 adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Selain menetapkan sembilan nama tersebut, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPI Pusat, yakni Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna terhadap hasil seleksi yang telah disampaikan. Persetujuan tersebut diberikan oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Dengan persetujuan DPR RI, proses selanjutnya adalah penyampaian nama-nama tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pemilihan anggota KPI Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemilihan anggota KPI Pusat oleh DPR RI berdasarkan usulan masyarakat melalui proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan secara terbuka.

Komisi I DPR RI menekankan agar anggota KPI Pusat terpilih dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi moralitas, integritas, dan independensi.

Penekanan terhadap independensi menjadi penting karena KPI memiliki posisi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Lembaga tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan isi siaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong terciptanya industri penyiaran yang sehat dan berkualitas.

Di tengah perubahan ekosistem media yang semakin cepat, tantangan pengawasan penyiaran juga semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital, konvergensi media, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, serta meningkatnya distribusi konten melalui berbagai platform menjadi persoalan yang membutuhkan pendekatan pengawasan yang adaptif.

KPI Pusat periode 2026-2029 diharapkan mampu menjalankan mandatnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, kebebasan berekspresi, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri penyiaran.

Komisi I DPR RI juga mengingatkan pentingnya mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Setiap anggota KPI dituntut menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas penyiaran tetap terpelihara.

Penetapan sembilan anggota KPI Pusat untuk periode baru menjadi bagian penting dari keberlanjutan tata kelola penyiaran nasional. Tantangan utama ke depan bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menghadirkan pengawasan yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan proses seleksi yang telah dilalui, anggota KPI Pusat terpilih diharapkan dapat menjalankan amanah secara independen, profesional, dan transparan. Kinerja mereka akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pengawasan penyiaran nasional sekaligus menjaga ruang publik agar tetap sehat, informatif, edukatif, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *