DJKI Peringatkan Hak Siar Piala Dunia 2026: Unggah Cuplikan Tanpa Izin Berpotensi Langgar Hak Cipta

0
IMG-20260718-WA0032

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke berbagai platform media sosial. Tayangan pertandingan merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya tren kreator konten yang membagikan potongan pertandingan untuk meningkatkan jumlah penonton, interaksi, maupun pendapatan dari platform digital. Meski terlihat sederhana, tindakan mengunggah ulang tayangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa hak siar olahraga merupakan bagian dari Hak Terkait (Neighboring Rights) yang melekat pada lembaga penyiaran atau pemegang lisensi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurutnya, hak siar Piala Dunia dimiliki oleh FIFA sebagai penyelenggara, sedangkan hak penyiaran di masing-masing negara diberikan kepada broadcaster resmi yang memperoleh lisensi. Oleh karena itu, setiap penggunaan kembali tayangan pertandingan tanpa izin dapat melanggar hak eksklusif pemegang lisensi.

“Streaming ilegal, penyebaran ulang cuplikan pertandingan tanpa izin, maupun penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan pemegang hak siar sekaligus industri olahraga secara keseluruhan,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, apabila praktik tersebut terus berlangsung, nilai ekonomi hak siar dapat menurun sehingga investasi pihak yang telah membeli lisensi resmi tidak lagi memperoleh perlindungan yang optimal.

Meski demikian, DJKI menegaskan bahwa tidak semua penggunaan cuplikan pertandingan otomatis dianggap melanggar hukum. Undang-Undang Hak Cipta memberikan ruang melalui ketentuan Penggunaan Wajar (Fair Use) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44.

Ketentuan tersebut memperbolehkan penggunaan sebagian karya cipta untuk kepentingan pendidikan, pelaporan berita, kritik, penelitian, maupun ulasan sepanjang mencantumkan sumber serta tidak merugikan kepentingan wajar pemegang hak.

Hermansyah menjelaskan bahwa ukuran fair use bukan ditentukan oleh lamanya durasi video, melainkan tujuan penggunaan dan adanya nilai tambah pada konten tersebut.

“Cuplikan yang hanya dipindahkan dari siaran resmi lalu dimonetisasi tanpa analisis atau komentar yang memberikan nilai tambah akan sulit dikategorikan sebagai penggunaan wajar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menilai meningkatnya aktivitas kreator digital menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi kekayaan intelektual di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa setiap tayangan pertandingan merupakan hasil investasi besar yang dilakukan penyelenggara maupun pemegang hak siar sehingga harus dihormati oleh seluruh pengguna platform digital.

DJKI juga mengacu pada analisis hukum berjudul FIFA World Cup IP Protection: What Businesses and Creators Need to Know About Sharing Clips and Highlights yang menjelaskan batasan penggunaan konten Piala Dunia FIFA 2026.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan membagikan ulang konten dari akun resmi FIFA atau pemegang hak siar untuk tujuan nonkomersial, menggunakan klip pendek sebagai bagian dari analisis, komentar, maupun reaksi yang memberikan nilai tambah, serta membuat vlog suasana stadion selama tidak merekam jalannya pertandingan secara signifikan.

Sebaliknya, FIFA melarang pengunggahan highlight berdurasi panjang, siaran pertandingan secara utuh, monetisasi rekaman pertandingan tanpa lisensi, penggunaan audio, grafis, maupun komentar resmi penyiar, serta konten yang menimbulkan kesan memiliki hubungan resmi dengan FIFA.

Saat ini berbagai platform digital, termasuk YouTube, juga telah menggunakan teknologi Content ID yang mampu mendeteksi penggunaan materi berhak cipta secara otomatis. Pelanggaran dapat berakibat pada klaim monetisasi, pemblokiran video, hingga pemberian copyright strike terhadap akun pengguna.

DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu menyaksikan pertandingan melalui platform resmi yang memiliki lisensi serta memastikan setiap penggunaan cuplikan pertandingan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kepatuhan terhadap aturan hak cipta, masyarakat tidak hanya menghormati hak pemegang lisensi, tetapi juga turut mendukung terciptanya ekosistem industri penyiaran dan ekonomi kreatif yang sehat, adil, serta berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *