BNN Resmi Larang Penggunaan Rokok Elektrik, Tegaskan Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok

0
IMG-20260718-WA0049

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor B/2963/VIII/KA/IR.04.05/2025/BNN tentang Kewaspadaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui Rokok Elektrik/Vape.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan setelah hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika. BNN menilai perkembangan modus tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Temuan Laboratorium Ungkap Kandungan Narkotika dalam Liquid Vape

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape menemukan sejumlah kandungan narkotika dan zat berbahaya.

Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamin, serta 23 sampel mengandung etomidate, yaitu obat anestesi yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II di Indonesia.

Sementara itu, pengujian terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menunjukkan sebanyak 105 sampel atau sekitar 23,97 persen terindikasi mengandung narkotika Golongan I maupun Golongan II.

Temuan tersebut menjadi dasar BNN memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rokok elektrik.

Vape Dinilai Bukan Alat Berhenti Merokok

BNN juga menegaskan bahwa anggapan rokok elektrik dapat membantu seseorang berhenti merokok belum memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Menurut Kepala BNN, klaim tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap vape sebagai produk yang aman, terlebih ketika penyalahgunaannya semakin berkembang sebagai media konsumsi narkotika.

BNN juga menyoroti maraknya penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan ke dalam liquid vape. Zat tersebut sulit dikenali secara kasat mata sehingga berpotensi membahayakan pengguna tanpa disadari.

Surat Edaran Berlaku di Seluruh Jajaran BNN

Surat Edaran Kepala BNN menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja BNN di Indonesia dalam meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Selain memperkuat pengawasan, BNN juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap munculnya berbagai jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang. Hingga kini, ratusan jenis zat psikoaktif baru telah teridentifikasi di Indonesia dan menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

BNN menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat program pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur menggunakan vape tanpa mengetahui kandungan cairannya serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *