DPR RI Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan dengan Malaysia dan Turki, Perkuat Stabilitas Kawasan dan Industri Strategis
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) terkait kerja sama pertahanan Indonesia dengan Malaysia dan Turki menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral di bidang pertahanan sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih luas dalam peningkatan kapasitas pertahanan nasional.
Dua regulasi yang disahkan masing-masing mengatur pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai kerja sama di bidang pertahanan serta pengesahan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai kerja sama pertahanan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap kedua RUU tersebut. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan sehingga kedua RUU resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses pembahasan yang telah berlangsung sejak April 2026. Komisi I DPR RI sebelumnya melakukan serangkaian pembahasan, termasuk menerima surat presiden, menggelar rapat dengar pendapat umum dengan akademisi dan pakar, serta melakukan rapat kerja bersama pemerintah.
Pembahasan juga melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum. Pada pembicaraan tingkat I yang berlangsung 1 Juli 2026, seluruh delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati kedua RUU untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyampaikan bahwa kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional. Kerja sama tersebut dinilai dapat mendukung penguatan stabilitas geopolitik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertahanan, serta pengembangan industri pertahanan nasional.
Selain itu, kerja sama pertahanan juga dipandang memiliki potensi untuk membuka peluang pertukaran pengetahuan dan teknologi. Namun, implementasinya tetap perlu diarahkan berdasarkan kepentingan nasional serta memperhatikan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Komisi I DPR RI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Dukungan anggaran, menurut DPR, perlu dikelola secara terukur, tepat guna, transparan, dan berkelanjutan agar setiap bentuk kerja sama yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kemampuan pertahanan Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia masih memerlukan pemenuhan prosedur hukum di dalam negeri masing-masing negara sebelum dapat diberlakukan secara penuh.
Dengan disahkannya kedua RUU tersebut, Indonesia telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses ratifikasi kerja sama pertahanan dengan kedua negara. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi implementasi kerja sama bilateral di bidang pertahanan.
Kerja sama dengan Turki memiliki arti strategis mengingat perkembangan industri pertahanan negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, hubungan pertahanan dengan Malaysia memiliki dimensi penting karena kedua negara memiliki kedekatan geografis dan kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas serta keamanan kawasan Asia Tenggara.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan kerja sama pertahanan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek militer. Diplomasi pertahanan juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan antarnegara, meningkatkan kepercayaan strategis, memperluas pertukaran sumber daya manusia, serta mendorong pengembangan kemampuan industri pertahanan.
Bagi Indonesia, kerja sama internasional di bidang pertahanan perlu ditempatkan dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif dan kepentingan nasional. Penguatan hubungan dengan negara mitra diharapkan berjalan seiring dengan upaya membangun kemandirian pertahanan melalui penguatan industri dalam negeri, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguasaan teknologi strategis.
Pengesahan kedua undang-undang tersebut sekaligus menegaskan peran DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kerja sama internasional yang memiliki implikasi strategis bagi pertahanan negara.
Ke depan, efektivitas kerja sama akan sangat ditentukan oleh implementasi yang konkret, transparan, dan terukur. Kerja sama pertahanan diharapkan tidak berhenti pada dokumen hukum dan kesepakatan diplomatik, tetapi mampu menghasilkan manfaat nyata berupa peningkatan kemampuan pertahanan, penguatan industri strategis nasional, serta kontribusi terhadap stabilitas dan keamanan kawasan.
Dengan landasan hukum yang semakin kuat, Indonesia kini memiliki ruang yang lebih luas untuk memperdalam hubungan pertahanan dengan Malaysia dan Turki. Pada saat yang sama, kepentingan nasional, kedaulatan, transparansi, serta prinsip saling menguntungkan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap langkah kerja sama pertahanan yang dijalankan pemerintah.
