DJKI dan IPOS Bahas Percepatan Pemeriksaan Merek, Indonesia-Singapura-Malaysia Siapkan Program Trilateral
JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) di Gedung DJKI, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut membahas usulan Trilateral Trade Mark Acceleration Programme yang digagas IPOS dengan melibatkan DJKI dan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO).
Inisiatif tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pemeriksaan merek di Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kerja sama ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan kunjungan IPOS menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar kantor kekayaan intelektual di kawasan ASEAN.
Menurutnya, kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual semakin penting seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan ekspansi bisnis lintas negara. Percepatan proses pemeriksaan merek diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam melindungi aset merek mereka.
Indonesia menyambut baik gagasan yang diinisiasi IPOS tersebut. Melalui pembahasan bersama, DJKI berharap mekanisme yang dirancang dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga kekayaan intelektual di tiga negara.
Percepatan First Office Action Jadi Fokus Utama
Dalam pertemuan tersebut, delegasi membahas konsep percepatan penerbitan first office action bagi permohonan merek yang diajukan melalui sedikitnya dua kantor kekayaan intelektual peserta dengan dukungan sistem e-filing yang terintegrasi.
Skema tersebut dirancang agar proses pemeriksaan substantif dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien. Namun, percepatan layanan tetap diarahkan untuk menjaga kualitas pemeriksaan serta memberikan kepastian hukum kepada pemohon.
Program ini diusulkan untuk terlebih dahulu dijalankan melalui pilot project. Pada tahap awal, program dirancang tanpa biaya tambahan bagi pemohon. Fokus percepatan diarahkan pada penerbitan first office action sehingga pelaksanaannya dapat lebih mudah diukur dan dievaluasi oleh ketiga kantor kekayaan intelektual.
Pendekatan bertahap tersebut memungkinkan DJKI, IPOS, dan MyIPO menilai efektivitas mekanisme yang diterapkan sebelum mempertimbangkan perluasan cakupan program pada masa mendatang.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa percepatan layanan harus tetap berjalan beriringan dengan kualitas pemeriksaan substantif.
Prinsip tersebut menjadi perhatian penting dalam penyusunan mekanisme program. Percepatan tidak boleh mengurangi kualitas proses pemeriksaan karena kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik merek tetap menjadi tujuan utama.
DJKI Minta Asistensi IPOS Menuju ISA dan IPEA
Selain membahas percepatan pemeriksaan merek, DJKI juga menyampaikan permintaan asistensi kepada IPOS dalam proses persiapan Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) berdasarkan Patent Cooperation Treaty (PCT).
Status sebagai ISA dan IPEA akan memperkuat peran Indonesia dalam sistem paten internasional. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi inovator Indonesia untuk memperoleh perlindungan paten di tingkat global.
Asisten Kepala Eksekutif Divisi Kebijakan dan Keterlibatan IPOS, Bernard Ong, menyambut baik pembahasan kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa Trilateral Trade Mark Acceleration Programme merupakan usulan untuk membangun mekanisme percepatan pemeriksaan merek melalui kolaborasi antara IPOS, DJKI, dan MyIPO.
IPOS juga menyambut permintaan asistensi DJKI dalam proses menuju ISA dan IPEA sebagai bagian dari penguatan kerja sama antarkantor kekayaan intelektual.
Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual ASEAN
Pertemuan DJKI dan IPOS turut menjadi forum pertukaran pengalaman serta praktik terbaik dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Delegasi membahas berbagai aspek layanan, termasuk sistem e-filing, pengelolaan basis data, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kerja sama tersebut dinilai memiliki arti strategis bagi penguatan ekosistem kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Sistem pelayanan yang lebih cepat dan efisien dapat membantu pelaku usaha melindungi merek sekaligus memperluas kegiatan bisnis lintas negara.
Bagi Indonesia, penguatan layanan kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing produk nasional.
DJKI mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mendaftarkan merek sejak dini. Perlindungan hukum terhadap merek dinilai penting untuk menjaga aset bisnis sekaligus memperkuat posisi produk ketika memasuki pasar regional dan internasional.
Kolaborasi antara DJKI, IPOS, dan MyIPO menjadi contoh bagaimana kerja sama trilateral dapat diarahkan untuk menciptakan layanan kekayaan intelektual yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Jika program percepatan tersebut dapat berjalan efektif, manfaatnya berpotensi dirasakan oleh pelaku usaha di tiga negara melalui proses pemeriksaan merek yang lebih cepat dan terukur. Dalam jangka panjang, kerja sama ini juga dapat menjadi pijakan bagi pengembangan kolaborasi kekayaan intelektual yang lebih luas di kawasan ASEAN.
Penguatan sistem perlindungan merek lintas negara pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun iklim usaha yang lebih pasti, mendorong inovasi, dan memperkuat integrasi ekonomi ASEAN di tengah persaingan pasar global.
