Vonis Korupsi Dana Desa Batang Merangin: Mantan Kades Sumino Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

0
IMG-20260721-WA0027

Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/7/2026).

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan tersebut masing-masing Sumino, mantan Kepala Desa Batang Merangin; Zulfikar, mantan Pjs Kepala Desa Batang Merangin; serta Irwandi, Pendamping Lokal Desa.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa berdasarkan peran dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Sumino dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Zulfikar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Adapun Irwandi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.

Terhadap Sumino, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp597.333.000.

Zulfikar sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp73.334.000.

Sedangkan Irwandi dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terdakwa mengenai sikap hukum terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp597 Juta

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil penghitungan audit yang menjadi bagian dari perkara, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp597.333.417.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dana desa pada prinsipnya dialokasikan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, pengelolaan anggaran desa dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan terhadap perkara Dana Desa Batang Merangin menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.

Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, termasuk Dana Desa, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya putusan pengadilan, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahapan lanjutan sesuai sikap masing-masing pihak. Apabila Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa memilih menempuh upaya hukum, proses perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sekaligus memastikan anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *