OJK Banking Forum 2026 Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

0
IMG-20260718-WA0044

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam upaya memberantas kejahatan penipuan digital (scam) dan judi online (judol). Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang digelar di Kantor OJK, Jakarta.

Forum mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital”. Kegiatan ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan industri perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari meningkatnya ancaman penipuan digital dan perjudian online.

Menurutnya, penguatan pengawasan serta kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

OJK Perketat Pengawasan Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa industri perbankan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan.

OJK bersama perbankan menerapkan penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Hingga Mei 2026, tercatat sekitar 2,8 juta permohonan pembukaan hubungan usaha ditolak karena dinilai berisiko tinggi. Selain itu, lebih dari 51 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait aktivitas judi online telah dihentikan, serta puluhan ribu rekening diblokir melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Dana Korban

Dalam forum tersebut, OJK juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital.

Hingga pertengahan 2026, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan masyarakat terkait penipuan digital, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan mencurigakan, serta memblokir sekitar 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas kejahatan.

Melalui koordinasi lintas lembaga, dana milik korban penipuan yang berhasil diamankan dan dikembalikan tercatat mendekati Rp200 miliar.

Kolaborasi Putus Rantai Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir akses ke situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan tersebut.

Karena itu, kolaborasi antara Komdigi, OJK, industri perbankan, PPATK, serta aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menghentikan ekosistem kejahatan digital secara menyeluruh.

OJK berharap penguatan tata kelola teknologi informasi, peningkatan pengawasan transaksi keuangan, serta sinergi lintas sektor mampu menciptakan sistem keuangan digital Indonesia yang lebih aman, transparan, dan terpercaya sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *