Mahasiswa Ikut Wapres Gibran ke NTT, Warganet Singgung RUU Perampasan Aset: Kapan Disahkan?
NTT, RIZKAN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026), untuk melihat langsung penanganan dan proses pemulihan pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Gibran turut mengajak sejumlah mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) untuk terlibat dalam kegiatan kemanusiaan, khususnya membantu proses pemulihan trauma atau trauma healing bagi masyarakat terdampak bencana.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung sekaligus memastikan kebutuhan warga selama masa tanggap darurat dapat terpenuhi.
Mahasiswa Psikologi UI Ikut Terlibat Trauma Healing
Keterlibatan mahasiswa Psikologi UI diarahkan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak psikologis setelah bencana.
Trauma healing menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemulihan karena korban bencana tidak hanya membutuhkan bantuan logistik dan perbaikan tempat tinggal, tetapi juga pendampingan psikologis.
Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan yang mengalami tekanan akibat bencana.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk keterlibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan di tengah kondisi darurat.
Warganet Singgung Peran Kritis Mahasiswa
Di tengah keterlibatan mahasiswa bersama Wapres Gibran, sejumlah warganet turut mempertanyakan posisi mahasiswa dalam menyuarakan berbagai persoalan publik.
Mahasiswa selama ini dikenal sebagai salah satu kelompok yang aktif menyampaikan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, termasuk diskusi, kajian, kritik kebijakan hingga aksi demonstrasi.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pemerintah juga akan tetap diiringi dengan sikap kritis terhadap kebijakan nasional.
Salah satu isu yang turut disinggung warganet adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?
Pertanyaan mengenai kapan RUU Perampasan Aset disahkan kembali menjadi perbincangan di tengah publik.
Sebagian warganet menilai mahasiswa tetap perlu menjalankan dua peran sekaligus, yakni terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan tetap kritis mengawal kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?” menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di tengah sorotan terhadap keterlibatan mahasiswa dalam kunjungan Wapres ke NTT.
Namun, keterlibatan mahasiswa dalam agenda kemanusiaan tersebut tidak serta-merta berarti mereka kehilangan fungsi kritisnya.
Kegiatan membantu korban bencana dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan dua hal yang dapat berjalan secara bersamaan.
Publik pun berharap mahasiswa tetap menjadi bagian dari masyarakat sipil yang aktif membantu masyarakat dalam situasi darurat sekaligus konsisten mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.
