Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, LHKPN Catat Hanya Miliki Satu Sepeda Motor
JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mencatat Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, memiliki total kekayaan sebesar Rp7.295.774.122 berdasarkan laporan periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 29 Maret 2026.
Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah pada 11 Juli 2026. Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki mencapai Rp6.667.500.000, sementara aset transportasi yang dilaporkan hanya berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai Rp5.000.000. Dalam laporan tersebut, tidak tercantum kepemilikan mobil pribadi.
Selain itu, Rudi Margono juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp77.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp546.274.122. Sementara itu, pada kategori surat berharga dan utang, laporan menunjukkan nilai nihil.
Adapun rincian aset properti yang dilaporkan meliputi:
- Tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157.500.000.
- Tanah dan bangunan seluas 140/140 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp1.260.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 100/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp525.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi di Kota Depok senilai Rp3.150.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 200/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1.575.000.000.
Data LHKPN tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan profil kekayaan yang relatif sederhana dibandingkan sebagian pejabat tinggi negara lainnya. Tidak adanya laporan kepemilikan mobil pribadi turut menjadi salah satu aspek yang banyak diperbincangkan.
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang bertujuan mendorong akuntabilitas penyelenggara negara. Melalui pelaporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui komposisi harta kekayaan pejabat negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
