RAN PE Fase II 2026-2029 Resmi Diluncurkan, 111 Target Aksi dan Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cegah Terorisme
Pemerintah resmi memulai implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II untuk periode 2026-2029.
Peluncuran tersebut dilakukan melalui acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Senin (27/7).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan nasional.
Menurut Djamari, ancaman terorisme di Indonesia saat ini relatif terkendali. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena pola ancaman terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi dan komunikasi digital.
Ancaman Terorisme Bergeser ke Ruang Digital
Perkembangan internet dan teknologi digital menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan RAN PE Fase II.
Ruang digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda, melakukan rekrutmen, membangun jaringan, hingga mencari sumber pendanaan untuk aktivitas terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono mengatakan ancaman terorisme semakin adaptif dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjangkau kelompok masyarakat yang rentan terpapar paham ekstremisme berbasis kekerasan.
Perempuan, anak-anak, dan remaja menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam strategi pencegahan.
Karena itu, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan, tetapi juga melalui penguatan ketahanan keluarga dan komunitas, edukasi, komunikasi strategis, serta peningkatan literasi masyarakat di ruang digital.
RAN PE Fase II Memuat 111 Target Aksi
RAN PE Fase II untuk periode 2026-2029 memuat sembilan tema strategis dengan total 111 target aksi.
Sembilan tema tersebut mencakup kesiapsiagaan nasional; penelitian dan pengembangan; ketahanan komunitas dan keluarga; perlindungan dan pemberdayaan perempuan, anak, dan pemuda; komunikasi strategis; media dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik; serta perlindungan saksi dan korban dan kemitraan internasional.
Tema-tema tersebut disusun berdasarkan evaluasi dan analisis terhadap perkembangan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme.
Dengan adanya target aksi yang lebih terukur, pemerintah berharap pelaksanaan RAN PE dapat menjadi pedoman bersama bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai unsur masyarakat dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Eddy Hartono menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan RAN PE Fase II sangat bergantung pada kolaborasi dan sinergi berbagai pihak.
Pencegahan terorisme tidak dapat hanya mengandalkan aparat keamanan. Pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, akademisi, tokoh agama, media, organisasi masyarakat, keluarga, serta masyarakat luas memiliki peran penting dalam membangun daya tangkal terhadap ekstremisme berbasis kekerasan.
Pemerintah daerah juga diharapkan aktif menjalankan langkah pencegahan sesuai dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing.
Kolaborasi tersebut dinilai semakin penting karena perkembangan teknologi telah membuat penyebaran informasi dan propaganda berlangsung secara cepat serta dapat menjangkau masyarakat tanpa batas wilayah.
Ratusan Anak Mendapat Pembinaan dan Rehabilitasi
Dalam periode 2024 hingga 2025, aparat intelijen dan penegak hukum disebut telah melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap sekitar 250 anak di bawah umur yang terekspos ekstremisme.
Data tersebut menjadi perhatian penting dalam strategi pencegahan karena anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten ekstremisme di ruang digital.
Melalui RAN PE Fase II, pemerintah berupaya memperkuat pendekatan pencegahan agar masyarakat yang rentan terpapar dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai.
Selain itu, sinergi aparat selama tiga tahun terakhir juga disebut berhasil menggagalkan sekitar 27 rencana aksi teror.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kondisi keamanan nasional sekaligus mencegah berkembangnya jaringan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
RAN PE Fase II Jadi Pedoman Bersama
Pemerintah menegaskan bahwa RAN PE Fase II bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan pedoman bersama untuk membangun daya tangkal nasional terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Melalui 111 target aksi dan sembilan tema strategis, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi, komitmen, dan langkah yang sejalan dalam menjalankan program pencegahan.
Pendekatan yang melibatkan berbagai sektor juga diharapkan mampu menjawab perubahan pola ancaman terorisme di era digital.
Dengan memperkuat ketahanan keluarga dan komunitas, meningkatkan literasi digital, melindungi kelompok rentan, memperkuat deradikalisasi, serta membangun kerja sama lintas sektor, pemerintah optimistis upaya pencegahan terorisme dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Pelaksanaan RAN PE Fase II hingga 2029 diharapkan dapat mempertahankan tren positif dalam penanganan ancaman terorisme sekaligus memperkuat keamanan nasional.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran paham kekerasan, sekaligus melindungi generasi muda dari paparan ekstremisme yang dapat mengarah pada tindakan terorisme.
