Tragedi Maut Pantura Indramayu: 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun, Sopir Truk Jadi Tersangka

0
IMG-20260719-WA0055

INDRAMAYU — Kecelakaan maut terjadi di jalur Pantai Utara (Pantura), tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tragis itu melibatkan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max yang membawa rombongan pengantar pengantin, truk Hino wing box, dan truk los bak.

Kecelakaan bermula ketika mobil pikap yang membawa rombongan berhenti di lajur kanan jalan untuk melakukan putar balik melalui u-turn. Saat kendaraan tersebut berada di jalur, truk Hino wing box yang melaju dari arah belakang kemudian menabrak pikap hingga terdorong ke jalur berlawanan.

Pada waktu bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah truk los bak yang kemudian kembali menabrak mobil pikap tersebut. Benturan beruntun mengakibatkan para penumpang yang berada di dalam kendaraan terpental dan jatuh di badan jalan.

Mobil pikap tersebut diketahui membawa 18 orang, terdiri atas 17 penumpang dan seorang pengemudi.

Dari 12 korban meninggal dunia, tiga orang dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Sementara sembilan korban lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan jumlah korban dalam kecelakaan tersebut.

Setelah kejadian, dua pengemudi truk yang terlibat langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Polda Jawa Barat bersama Korlantas Polri juga diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara secara ilmiah guna mengetahui faktor penyebab kecelakaan.

Sopir Truk Wing Box Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Indramayu kemudian menetapkan pengemudi truk wing box berinisial A, warga Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait kecelakaan tersebut.

Pengemudi truk dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengemudi truk wing box diduga tidak melakukan upaya pengereman sebelum kendaraan yang dikemudikannya menabrak mobil pikap di depannya.

Meski demikian, proses hukum dan penyidikan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh faktor yang menyebabkan kecelakaan dapat terungkap secara menyeluruh.

141 U-Turn Ilegal di Pantura Indramayu Ditutup

Tragedi tersebut juga mendorong evaluasi terhadap kondisi infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di sepanjang jalur Pantura Indramayu.

Sebagai tindak lanjut, Polres Indramayu bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan penutupan permanen terhadap 141 titik putar balik atau u-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu yang memiliki panjang sekitar 68 kilometer.

Penutupan dilakukan menggunakan balok beton untuk mencegah kendaraan melakukan putar balik di lokasi yang tidak memenuhi aspek keselamatan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi kecelakaan akibat kendaraan melakukan manuver putar balik secara sembarangan di jalur utama Pantura.

Selain persoalan u-turn, kecelakaan ini juga kembali menyoroti penggunaan kendaraan angkutan barang untuk membawa penumpang dalam jumlah besar.

Mobil pikap yang digunakan dalam kecelakaan tersebut membawa 18 orang, termasuk pengemudi. Penggunaan kendaraan bak terbuka atau kendaraan yang tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang untuk membawa rombongan dinilai memiliki risiko keselamatan yang tinggi.

Ketentuan mengenai angkutan orang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap peristiwa tersebut.

Tragedi di Pantura Indramayu menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan terhadap kondisi kendaraan, kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas, serta penataan infrastruktur jalan yang berorientasi pada keselamatan.

Keselamatan transportasi tidak hanya bergantung pada satu pihak. Pemerintah perlu memastikan infrastruktur jalan aman dan sesuai standar, aparat harus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten, sementara masyarakat dan pengemudi wajib mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

Dengan evaluasi menyeluruh terhadap faktor manusia, kendaraan, dan infrastruktur, diharapkan tragedi serupa tidak kembali terjadi di jalur Pantura maupun ruas jalan lainnya.

Keselamatan di jalan raya pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dapat membawa konsekuensi serius, bahkan merenggut nyawa manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *