Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin dengan Kacamata Kamera, Influencer Ditegur Menkomdigi dan Disorot Dugaan Pelanggaran UU PDP

0
1785933500382

JAKARTA – Kasus dugaan perekaman tanpa persetujuan terhadap seorang usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi perhatian publik setelah mendapat respons langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai perlindungan data pribadi, etika digital, dan penggunaan perangkat kamera pintar di ruang publik.

Kontroversi bermula dari unggahan video berjudul “Cara Deketin Cewek di Pameran” yang dibuat oleh influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem. Video tersebut direkam menggunakan kacamata pintar berkamera (smart glasses) saat berada di area GIIAS 2026 dan menampilkan interaksi dengan sejumlah usher perempuan.

Salah satu usher bernama Leonny kemudian menyampaikan keberatannya melalui media sosial. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya direkam dan baru menyadari keberadaan video tersebut setelah kontennya viral di internet.

Menurut pengakuannya, ia telah meminta agar video dihapus. Namun, permintaan tersebut disebut tidak langsung dipenuhi dengan alasan proses perekaman dilakukan di ruang publik. Leonny juga menyatakan bahwa dirinya merupakan subjek utama dalam video tersebut, bukan sekadar orang yang tidak sengaja terekam di latar belakang.

Menkomdigi: Wajah Termasuk Data Pribadi Biometrik

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman wajah seseorang tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Meutya, wajah merupakan data biometrik yang termasuk kategori data pribadi sehingga penggunaannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan meneruskan penanganan kasus tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sesuai kewenangan yang dimiliki.

Laporan Polisi dan Ancaman Sanksi

Kasus tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian dan kini menjadi bagian dari proses penanganan hukum.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

Hingga kini, belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap penanganan oleh pihak berwenang.

Influencer Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah polemik berkembang luas, Emanuel Bryan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghapus seluruh konten terkait GIIAS 2026 dari akun media sosialnya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai etika penggunaan perangkat perekam modern serta kewajiban menghormati hak privasi setiap individu, meskipun berada di ruang publik.

Pakar hukum digital juga menilai perkembangan teknologi seperti smart glasses harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika agar inovasi tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak pribadi masyarakat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital nasional mengenai pentingnya perlindungan data pribadi di era perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *