KBPBI Tunda Aksi 50 Ribu Buruh di DPR, Pilih Jalur Dialog untuk Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) resmi menunda rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, sekaligus menghindari potensi penyusupan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aksi yang sebelumnya diproyeksikan melibatkan sekitar 50 ribu buruh dari 18 konfederasi itu sedianya bertujuan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar dapat mengakomodasi aspirasi para pekerja di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Presidium KBPBI setelah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan serta kepentingan masyarakat luas.
Utamakan Jalur Konstitusional
Meski aksi unjuk rasa ditunda, KBPBI menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. Koalisi buruh akan terus menjalin komunikasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya agar substansi regulasi benar-benar memperhatikan kepentingan pekerja.
Sebelumnya, KBPBI telah melakukan safari politik dengan menyerahkan draf usulan kepada pimpinan DPR RI dan sejumlah fraksi sebagai bentuk partisipasi dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Menurut organisasi buruh, dialog yang konstruktif tetap menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja tanpa mengabaikan stabilitas nasional.
Harapkan Aspirasi Buruh Diakomodasi
KBPBI berharap DPR RI dapat memberikan ruang yang luas terhadap aspirasi pekerja selama proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, serta iklim investasi yang sehat.
Koalisi buruh juga mengingatkan pentingnya pembelajaran dari dinamika pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya yang memicu gelombang aksi di berbagai daerah. Karena itu, proses legislasi diharapkan berjalan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Keputusan menunda aksi menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme yang dijamin konstitusi. Pemerintah, DPR RI, organisasi buruh, dan kalangan dunia usaha diharapkan terus membangun dialog yang produktif guna melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang adil, berimbang, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.
