Sopir Truk Diduga Bawa Kayu dan Rokok Ilegal Tabrak Mobil Patroli Polres Pematangsiantar, Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai

0
1785932084158

PEMATANGSIANTAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar mengamankan seorang sopir truk Colt Diesel yang diduga membawa muatan kayu dan rokok ilegal setelah terjadi insiden penabrakan terhadap mobil patroli polisi di Simpang II Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Senin (3/8/2026).

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi truk diduga berusaha menghindari pemeriksaan petugas hingga akhirnya menabrak kendaraan patroli milik Polres Pematangsiantar.

Petugas kemudian berhasil menghentikan laju kendaraan dan mengamankan pengemudi. Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut diduga mengangkut puluhan kubik kayu serta sejumlah boks berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses pemeriksaan, pengemudi yang identitasnya belum dipublikasikan disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah dan dinilai tidak kooperatif. Demi kepentingan penyelidikan, petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan perkara ini dibawa ke Bea Cukai Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Tipe B Pematangsiantar terkait hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan. Truk beserta seluruh muatannya masih berada dalam pengamanan aparat untuk kepentingan penyidikan.

Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang kepabeanan, cukai, maupun kehutanan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, aparat kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi perintah petugas saat dilakukan pemeriksaan di lapangan. Tindakan melawan atau membahayakan keselamatan petugas dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pematangsiantar menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *