Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Baru Ayam dan Telur Mulai 15 Juli 2026, Peternak Diharapkan Lebih Sejahtera

0
1783848955721

RIZKAN – Pemerintah menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging hidup (livebird) dan telur ayam ras di tingkat peternak yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan harga agar peternak memperoleh keuntungan yang layak, sekaligus memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan harga acuan ayam pedaging hidup sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga acuan telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Penetapan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rembuk perunggasan yang melibatkan pemerintah, asosiasi peternak, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di sektor perunggasan. Forum tersebut digelar untuk mencari solusi atas fluktuasi harga yang selama beberapa waktu terakhir dinilai merugikan peternak.

Selain menetapkan harga acuan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat industri perunggasan nasional. Upaya tersebut meliputi perbaikan pasokan bahan baku pakan, peningkatan efisiensi produksi dan distribusi, perlindungan terhadap peternak rakyat, serta pengawasan terhadap praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Pemerintah menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi salah satu faktor yang mampu meningkatkan permintaan terhadap daging ayam dan telur. Dengan meningkatnya kebutuhan pangan bergizi melalui program tersebut, diharapkan penyerapan produksi peternak semakin optimal di tengah kondisi surplus produksi nasional.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, surplus produksi ayam dan telur juga dinilai membuka peluang untuk memperluas pasar ekspor. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing industri perunggasan Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak.

Sebelumnya, harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak sempat mengalami penurunan hingga berada di bawah biaya produksi. Kondisi tersebut dipicu oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, sehingga banyak peternak mengaku mengalami kerugian.

Melalui penetapan harga acuan baru dan berbagai kebijakan pendukung, pemerintah berharap tercipta stabilitas harga yang memberikan kepastian bagi peternak, menjaga keberlangsungan usaha perunggasan, serta memastikan ketersediaan pangan bergizi dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *