Mantan Kades di Langkat Divonis 2 Tahun 6 Bulan karena Korupsi Dana Desa Rp387 Juta

0
1787251931901-1

LANGKAT, RIZKAN – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp387.012.800. Uang tersebut dalam uraian perkara disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai hubungan pribadinya dengan seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Nazrul Hapis.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dana Desa Seharusnya untuk Kepentingan Masyarakat

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Dana desa pada dasarnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan anggaran desa tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran tersebut.

Vonis terhadap mantan kepala desa tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat juga dapat menilai apakah hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan serta memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan dana desa.

Bagaimana menurut Anda, apakah hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sudah sesuai dengan perbuatannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *