Mabes Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Periksa hingga Menagih Pajak

0
1785088768515-1

JAKARTA — Mabes Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, menilai kepatuhan perpajakan, menagih, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga dilakukan dalam bentuk koordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Johnny, tugas utama Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, membangun komunikasi dengan warga, serta mengembangkan jaringan informasi di wilayah tugas masing-masing.

Dengan demikian, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan instansi pemerintah lainnya harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh institusi Polri.

“Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Polri juga mengingatkan agar kerja sama antara kepolisian dan instansi perpajakan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas tidak boleh dipandang sebagai perpanjangan tangan petugas pajak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

“Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Johnny.

Klarifikasi tersebut menjadi penting untuk memastikan masyarakat memahami batas kewenangan setiap institusi. Urusan administrasi dan penegakan kepatuhan perpajakan tetap menjadi ranah instansi yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai ujung tombak kepolisian dalam membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

Melalui penegasan ini, Polri berharap sinergi antarlembaga dapat terus berjalan secara efektif tanpa mengaburkan tugas dan kewenangan masing-masing, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai peran Bhabinkamtibmas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *