Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Akses Penegakan Hukum di Daerah

0
1785085158530-1

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026.

Pembentukan tujuh Kejari baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan penegakan hukum sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah.

Dengan hadirnya Kejari baru, akses masyarakat terhadap layanan dan penegakan hukum diharapkan semakin dekat, efektif, dan mudah dijangkau. Kehadiran institusi kejaksaan di daerah juga dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran, berkedudukan di Parigi.
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, berkedudukan di Ciruas.
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung, berkedudukan di Tideng Pale.
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya, berkedudukan di Sungai Raya.
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, berkedudukan di Harau.
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat, berkedudukan di Waisai.
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, berkedudukan di Krui.

Pembentukan tujuh Kejari tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat jangkauan institusi penegak hukum hingga ke berbagai wilayah. Dengan semakin dekatnya lembaga kejaksaan dengan masyarakat, pelayanan hukum diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola penegakan hukum di Indonesia, dengan menempatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum sebagai salah satu aspek penting dalam pembangunan kelembagaan negara.

Kehadiran Kejaksaan Negeri baru diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat sinergi penegakan hukum di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *