Komisi IX DPR Desak Evaluasi Sistem PPDS dan Perkuat Perlindungan Kesehatan Mental Dokter Residen
JAKARTA — Komisi IX DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) serta penguatan perlindungan kesehatan mental bagi dokter residen. Desakan tersebut disampaikan menyusul kasus meninggalnya seorang dokter peserta PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang bertugas di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Kasus tersebut masih dalam proses investigasi. Namun, peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan peserta pendidikan dokter spesialis, termasuk dari potensi perundungan dan tekanan psikologis selama menjalani pendidikan klinis.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita atas meninggalnya dokter residen tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis agar peserta didik mendapatkan perlindungan yang memadai, baik dalam aspek akademik maupun kesehatan mental.
“Kita berduka atas wafatnya dr. Adrian. Kasus ini bukan peristiwa pertama dalam dunia pendidikan dokter spesialis. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan memastikan sistem pendidikan dokter spesialis benar-benar memberikan pelindungan kepada peserta didik, baik secara akademik maupun psikologis,” kata Netty.
PPDS Anestesiologi RSUP Kandou Dihentikan Sementara
Sebagai respons terhadap kasus tersebut, Kementerian Kesehatan menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses investigasi internal yang melibatkan pihak rumah sakit dan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Selain investigasi internal, aparat kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya praktik perundungan yang mungkin dialami korban. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi IX DPR mengapresiasi langkah penghentian sementara tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan evaluasi dan memastikan proses investigasi berjalan secara objektif. DPR juga mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
Peristiwa di Manado kembali menyoroti persoalan perundungan dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kesehatan, sejak Juni 2023 terdapat 2.668 laporan pengaduan terkait perundungan dalam PPDS, dengan 632 kasus yang dinyatakan terbukti sebagai tindakan perundungan.
Bentuk perundungan yang dilaporkan beragam, mulai dari kekerasan verbal, tekanan finansial, hingga kekerasan fisik. RSUP Prof. Kandou Manado juga disebut sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima laporan perundungan dalam jumlah tinggi.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perundungan dalam pendidikan dokter spesialis perlu ditangani secara sistematis. Evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap kasus tertentu, tetapi juga terhadap sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, budaya pendidikan, serta perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan klinis.
Komisi IX Dorong Penguatan Perlindungan Kesehatan Mental
Netty menilai tekanan kerja dan beban pendidikan yang tinggi menjadi tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan, termasuk dokter yang sedang menjalani program pendidikan spesialis. Karena itu, perlindungan kesehatan mental dinilai harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.
“Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Kesehatan mengambil langkah konkret melalui skrining kesehatan jiwa bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan peserta pendidikan klinis. Selain itu, perlu dibangun sistem pendampingan psikologis yang berkelanjutan, terutama bagi mereka yang bertugas di unit dengan tingkat tekanan tinggi seperti IGD, ICU, kamar operasi, lokasi bencana, maupun daerah konflik,” ungkap Netty.
Menurutnya, sistem dukungan psikologis harus mudah diakses dan tidak menimbulkan stigma bagi tenaga kesehatan maupun peserta pendidikan klinis yang membutuhkan bantuan. Mekanisme pendampingan juga perlu berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya diberikan setelah terjadi kasus atau krisis.
Komisi IX DPR berharap kasus yang terjadi di Manado dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Penguatan regulasi perlindungan peserta didik, layanan konseling psikologis, serta mekanisme pelaporan dugaan perundungan menjadi sejumlah langkah yang dinilai perlu diperkuat.
Selain itu, sistem pengaduan harus memberikan rasa aman kepada peserta didik agar mereka dapat melaporkan dugaan perundungan tanpa takut mengalami tekanan atau dampak negatif terhadap proses pendidikan dan karier mereka.
Penanganan persoalan perundungan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan, organisasi profesi, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Pada saat yang sama, proses investigasi terhadap kasus di Manado diharapkan dapat berjalan secara menyeluruh dan objektif. Fakta yang ditemukan nantinya menjadi dasar penting untuk menentukan langkah penanganan serta perbaikan sistem ke depan.
Perlindungan terhadap dokter residen dan tenaga kesehatan bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan nasional. Lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan bebas dari perundungan diharapkan dapat melahirkan tenaga medis yang memiliki kompetensi sekaligus ketahanan mental yang baik.
Komisi IX DPR menegaskan bahwa upaya memperbaiki sistem PPDS harus dilakukan secara konsisten. Perlindungan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang efektif, saluran pengaduan yang aman, pendampingan psikologis, serta budaya pendidikan yang menghormati martabat setiap peserta didik.
Dengan pembenahan menyeluruh, sistem pendidikan dokter spesialis diharapkan mampu memberikan ruang belajar yang sehat dan profesional bagi para calon dokter spesialis. Negara bersama seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan hadir memastikan para tenaga kesehatan yang mengabdikan diri untuk masyarakat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak selama menjalankan tugas dan pendidikan mereka.
