KKP Tetapkan SKKNI Pengembangbiakan Karang Hias, Perkuat SDM Kompeten untuk Dukung Ekonomi Biru Berkelanjutan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengembangbiakan Karang Hias sebagai langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) kelautan yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi. Standar tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri sekaligus memperkuat implementasi ekonomi biru yang berkelanjutan.
Penetapan SKKNI ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 152 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi acuan nasional dalam penyusunan kurikulum pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, hingga pengembangan profesi di bidang pengembangbiakan karang hias.
Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menegaskan bahwa pengembangbiakan karang hias tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga memegang peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi teknis sekaligus memahami prinsip-prinsip konservasi agar pemanfaatan sumber daya laut tetap berlangsung secara berkelanjutan.
Indonesia sendiri dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia dengan luas terumbu karang mencapai lebih dari 2,5 juta hektare. Kawasan tersebut menjadi habitat sekitar 83 genera dan 569 spesies karang keras atau sekitar 70 persen dari total spesies karang dunia. Potensi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan peluang terbesar dalam pengembangan industri karang hias yang ramah lingkungan.
Penyusunan SKKNI Bidang Pengembangbiakan Karang Hias telah melalui proses panjang sejak awal 2025. Mulai dari tahap pra-konvensi, validasi teknis, hingga Konvensi Nasional yang diselenggarakan pada 3–4 November 2025 di Jakarta dengan melibatkan lebih dari 100 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga riset, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, pelaku industri, hingga praktisi karang hias.
Dokumen SKKNI tersebut memuat 35 unit kompetensi yang mencakup seluruh proses pengembangbiakan karang hias, mulai dari perencanaan lokasi, teknik budidaya secara in-situ maupun ex-situ, pemeliharaan, restocking, hingga evaluasi manfaat ekologis. Standar ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus menjamin keberlanjutan usaha karang hias di Indonesia.
Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan, Abdullah Qiqi Asmara, menyampaikan bahwa SKKNI menjadi instrumen penting dalam membangun SDM unggul yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM KP, Anastasia Rita Tisiana Dwi Kuswardani, menjelaskan bahwa standar tersebut akan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi di sektor kelautan dan perikanan.
Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, BPPSDM KP juga menjalin kerja sama dengan Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia, World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, serta Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia. Kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan kompetensi masyarakat pesisir, penguatan riset terapan, serta pendampingan teknis bagi pelaku usaha agar praktik pengembangbiakan karang hias tetap ramah lingkungan.
Penetapan SKKNI ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor Kelautan dan Perikanan. Regulasi tersebut menjadi landasan pengembangan standar kompetensi nasional guna memastikan tersedianya SDM yang siap menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memenuhi kebutuhan industri kelautan modern.
Ke depan, KKP akan menindaklanjuti implementasi SKKNI melalui berbagai program pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, serta pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor kelautan Indonesia sekaligus menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang sebagai aset strategis bangsa menuju ekonomi biru yang berkelanjutan.
