Komisi XIII DPR RI Dorong Percepatan PP Aturan Pelaksana UU Pemasyarakatan dalam Kunker ke Riau

0
IMG-20260728-WA0038

Tim Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/7).

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Komisi XIII DPR RI untuk menyerap langsung masukan, aspirasi, dan laporan dari para mitra kerja terkait pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), keimigrasian, dan pemasyarakatan.

Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi XIII dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Komisi XIII Soroti Keterlambatan Aturan Pelaksana

Dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya percepatan penerbitan berbagai PP yang menjadi aturan pelaksana sejumlah undang-undang.

Keterlambatan regulasi turunan dinilai dapat menghambat implementasi kebijakan di lapangan. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antarinstansi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaksana kebijakan di daerah.

Komisi XIII menilai setiap undang-undang yang telah disahkan perlu segera didukung dengan aturan pelaksana yang jelas, operasional, dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ketersediaan regulasi turunan yang memadai dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada tingkat normatif, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

PP Pelaksana UU Pemasyarakatan Jadi Sorotan

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI adalah PP sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII menilai keberadaan aturan pelaksana yang komprehensif diperlukan untuk memperkuat implementasi kebijakan pemasyarakatan di berbagai daerah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta koordinasi antarinstansi yang berkaitan dengan sistem pemasyarakatan.

Tanpa aturan pelaksana yang memadai, pelaksanaan kebijakan di lapangan dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan kebijakan antarwilayah.

Komisi XIII juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak warga binaan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah

Selain percepatan PP pelaksana UU Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI turut mendorong penguatan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat pelaksanaan program di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.

Dalam pertemuan dengan mitra kerja di Riau, Komisi XIII juga menerima sejumlah masukan mengenai pelayanan keimigrasian, penanganan persoalan HAM, serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Komisi XIII berharap setiap undang-undang yang telah disahkan dapat segera memiliki aturan pelaksana yang memadai sehingga implementasinya di lapangan memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara efektif.

Kunker ke Riau Jadi Bahan Pengawasan DPR

Kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Riau menjadi bagian dari upaya legislatif untuk mengawal pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di daerah.

Dengan menyerap langsung aspirasi dari para pemangku kepentingan, Komisi XIII dapat memperoleh gambaran mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Percepatan penerbitan aturan pelaksana menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia.

Komisi XIII DPR RI pun berkomitmen mengawal proses penyelesaian regulasi turunan yang masih diperlukan, termasuk aturan pelaksana UU Pemasyarakatan, agar sistem hukum dan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *