DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Satgas Pinjol dan Judol Kini Punya Landasan Hukum Lebih Kuat

0
IMG-20260714-WA0020

JAKARTA — DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan landasan hukum bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring.

Pengesahan revisi UU P2SK dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (13/7/2026). Regulasi tersebut mencakup sejumlah pembaruan pengaturan sektor keuangan, termasuk penguatan kelembagaan otoritas keuangan, perkembangan aset kripto, serta upaya menghadapi berbagai risiko baru dalam ekosistem keuangan digital.

Penguatan penanganan pinjaman daring ilegal dan judi online menjadi salah satu perhatian dalam revisi tersebut. Kehadiran landasan hukum yang lebih kuat diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi aktivitas ilegal yang memanfaatkan teknologi digital dan sistem keuangan.

Revisi UU P2SK Memuat 17 Pokok Materi

Revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan yang mencakup berbagai aspek pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengaturan mengenai aset kripto juga menjadi bagian dari perkembangan sektor keuangan yang mendapatkan perhatian. Selain itu, regulasi tersebut turut memperkuat kerangka penanganan terhadap pinjaman daring ilegal dan judi online yang dinilai telah berkembang menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa revisi UU P2SK diperlukan untuk merespons perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompleks.

Menurutnya, persoalan pinjaman daring ilegal dan judi online membutuhkan penanganan yang tidak dilakukan secara terpisah oleh satu lembaga saja. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi salah satu faktor penting agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.

“Kita tidak boleh tinggal diam. Pinjol dan judol sudah menjadi masalah serius yang mengancam masyarakat. Dengan UU ini, penanganannya tidak lagi parsial,” ujarnya.

Penguatan Pengawasan OJK dan Sistem Keuangan Digital

Revisi UU P2SK juga memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi.

OJK memiliki peran penting dalam mengawasi industri jasa keuangan agar aktivitas yang berlangsung di sektor tersebut tetap memenuhi ketentuan dan melindungi kepentingan masyarakat. Penguatan pengawasan diharapkan dapat mencegah praktik pinjaman daring ilegal yang selama ini kerap menimbulkan persoalan bagi konsumen.

Pinjaman daring ilegal diketahui dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari beban bunga dan biaya yang tidak transparan hingga praktik penagihan yang melanggar ketentuan. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang aman.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuat transaksi keuangan semakin mudah dilakukan secara digital. Kondisi tersebut membuka peluang inovasi, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan transaksi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. Penguatan koordinasi antara otoritas keuangan dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menindak aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, LPS tetap memiliki posisi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Penguatan sektor keuangan secara keseluruhan diharapkan mampu menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sistem keuangan menghadapi perkembangan risiko baru.

Satgas Pinjol dan Judol Dituntut Bekerja Lintas Sektor

Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian, menilai penguatan landasan hukum bagi satuan tugas penanganan pinjaman daring dan judi daring dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi pemberantasan aktivitas ilegal.

Menurutnya, persoalan judi online dan pinjaman daring ilegal memiliki karakter yang kompleks karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari teknologi digital, transaksi keuangan, hingga perilaku masyarakat.

Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama lintas sektor yang melibatkan otoritas keuangan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.

“Satgas ini harus bekerja lintas sektor, melibatkan Kominfo, OJK, BI, dan kepolisian. Karena ini masalah yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang holistik,” jelas Nicholas.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga dinilai penting. Penelusuran aliran dana, pengawasan ruang digital, peningkatan literasi keuangan dan digital, serta edukasi kepada masyarakat harus berjalan secara beriringan.

Pemberantasan judi online juga tidak cukup hanya dengan memblokir akses atau menutup platform. Penegakan hukum terhadap pihak yang mengelola jaringan, pengawasan transaksi keuangan, dan pemutusan aliran dana menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan.

Hal yang sama berlaku untuk pinjaman daring ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi mengenai layanan keuangan yang legal dan memiliki izin, sehingga tidak mudah terjebak dalam layanan yang berpotensi merugikan.

DPR Harap Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Masyarakat

Pengesahan revisi UU P2SK menjadi momentum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dengan adanya kerangka hukum yang lebih kuat, koordinasi antarinstansi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam menghadapi aktivitas ilegal yang memanfaatkan ekosistem keuangan digital.

Namun, efektivitas regulasi tersebut tetap akan bergantung pada implementasi di lapangan. Pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta koordinasi antarlembaga harus berjalan beriringan agar aturan yang telah disahkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dampak pinjaman daring ilegal dan judi online. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari aktivitas perjudian online.

Pada akhirnya, penguatan regulasi sektor keuangan harus diarahkan untuk menciptakan sistem yang sehat, aman, dan mampu melindungi masyarakat. Revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya memperkuat kewenangan lembaga keuangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadapi tantangan baru di era digital, termasuk ancaman pinjaman daring ilegal dan judi online yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *