Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT, Subsidi Rp3.600 dari BPDP
Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian biaya operasional sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas perikanan nasional.
Kebijakan harga khusus BBM tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Bogor. Pemerintah menilai dukungan terhadap pelaku usaha perikanan perlu diperkuat, terutama bagi kapal berukuran menengah hingga besar yang selama ini harus menghadapi fluktuasi harga BBM nonsubsidi.
Kebijakan baru ini melengkapi dukungan yang sebelumnya telah diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT melalui skema BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Dengan demikian, nelayan dan pelaku usaha perikanan pada berbagai skala diharapkan memperoleh kepastian yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk melaut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Melalui kebijakan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Skema tersebut disiapkan agar dukungan harga BBM bagi kapal 30-200 GT dapat diberikan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga BBM tersebut menggunakan dana non-APBN. Pemerintah menilai ketersediaan dana pada lembaga pengelola tersebut memungkinkan pemberian dukungan harga untuk membantu menjaga keberlangsungan sektor perikanan.
Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota BBM sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan. Kuota tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal berukuran 30 hingga 200 GT yang berhak mendapatkan harga khusus.
Bahlil mengatakan kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya operasional akibat harga BBM nonsubsidi yang mengalami perubahan. Dengan harga yang lebih terkendali, aktivitas penangkapan ikan diharapkan dapat kembali bergerak dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat pesisir.
Kementerian ESDM selanjutnya akan menerbitkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM harga khusus di berbagai wilayah.
Ketepatan sasaran menjadi salah satu perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan agar BBM dengan harga khusus benar-benar diterima oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang memenuhi persyaratan.
Penentuan lokasi penyaluran juga akan dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan distribusi berjalan efektif dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Pengawasan diperlukan agar kebijakan yang ditujukan untuk membantu sektor perikanan tidak justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Kebijakan ini dinilai strategis mengingat BBM menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional kapal penangkap ikan. Tingginya harga bahan bakar selama ini menjadi salah satu tantangan bagi nelayan dan pemilik kapal dalam menjaga keberlanjutan kegiatan melaut.
Sebelumnya, aktivitas penangkapan ikan di sejumlah wilayah perairan Indonesia, termasuk Laut Natuna Utara, Maluku, Laut Jawa, hingga Papua, dilaporkan mengalami penurunan sejak April 2026. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap pendapatan buruh kapal dan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan pesisir.
Ketua Komisi IV DPR RI Riyono Caping turut mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan. Ia menilai ketersediaan BBM dengan harga yang terjangkau merupakan faktor penting untuk menjaga aktivitas perikanan nasional karena biaya bahan bakar menjadi salah satu komponen utama modal operasional kapal.
Dengan adanya harga khusus BBM Rp15.000 per liter untuk kapal berukuran 30 hingga 200 GT, pemerintah berharap sektor perikanan nasional dapat kembali bergairah. Biaya operasional yang lebih terkendali diharapkan mampu meningkatkan produktivitas nelayan, menjaga pasokan hasil laut, sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Ketepatan sasaran, ketersediaan stok, transparansi distribusi, serta pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berhak.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan harga khusus BBM tersebut berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemangku kepentingan lainnya, dukungan energi bagi sektor perikanan diharapkan dapat menjadi penggerak pemulihan ekonomi pesisir sekaligus memperkuat fondasi ekonomi maritim Indonesia.
