DJKI Susun Peta Jalan Strategi KI Nasional, Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Indonesia
DJKI Susun Peta Jalan Strategi KI Nasional, Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyusun Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional sebagai pedoman bersama untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi di Indonesia.
Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas melalui Diskusi Kelompok Terpumpun yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, sejak 14 Juli 2026. Forum ini menjadi ruang untuk menyelaraskan kebijakan, program, serta strategi pengembangan kekayaan intelektual yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual nasional membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, kebijakan terkait KI tidak dapat dijalankan secara terpisah oleh satu institusi, melainkan harus memiliki arah dan tujuan yang selaras.
“Penyusunan peta jalan ini merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan kebijakan, program, dan strategi lintas kementerian serta lembaga dalam pengembangan kekayaan intelektual nasional,” ujar Hermansyah dalam kegiatan tersebut.
Tiga Pilar Utama Ekosistem Kekayaan Intelektual
Hermansyah menjelaskan bahwa ekosistem kekayaan intelektual dibangun melalui tiga pilar utama, yakni kreasi, pelindungan, serta utilisasi atau komersialisasi. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Kreasi menjadi fondasi lahirnya karya, inovasi, dan produk bernilai tambah. Sementara itu, pelindungan KI memberikan kepastian hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan. Adapun utilisasi atau komersialisasi menjadi tahap penting agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, pelaku usaha, masyarakat, dan negara.
Karena itu, pembangunan ekosistem KI membutuhkan sinergi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga masyarakat.
Hermansyah juga menilai Indonesia perlu memperkuat paradigma pembangunan yang tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam. Kekayaan intelektual, menurutnya, harus dikembangkan sebagai sumber nilai tambah baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Dorong Investasi, Hilirisasi Riset, dan Daya Saing Global
Melalui Peta Jalan Strategi KI Nasional, pemerintah menargetkan adanya penyelarasan arah kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual sekaligus memperjelas pembagian peran antar kementerian dan lembaga.
Dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor yang selama ini masih berjalan secara terpisah. Dengan arah kebijakan yang lebih terintegrasi, kekayaan intelektual diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menarik investasi, mempercepat hilirisasi hasil riset dan inovasi, mengembangkan ekonomi kreatif, serta memperkuat pemberdayaan UMKM.
Penguatan ekosistem KI juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Pemerintah berupaya mendorong sinergi antarlembaga agar posisi Indonesia dalam Global Innovation Index dan berbagai indikator daya saing internasional lainnya dapat terus meningkat.
Menurut Hermansyah, koordinasi yang solid akan membantu memperjelas tanggung jawab setiap institusi sekaligus memastikan program kekayaan intelektual benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan nasional.
Peta Jalan Disusun Secara Kolaboratif
Diskusi Kelompok Terpumpun penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional berlangsung selama empat hari, mulai 14 hingga 17 Juli 2026. Dalam rangkaian pembahasan tersebut, para peserta melakukan penyelarasan program lintas instansi, memetakan peran setiap institusi dalam ekosistem kekayaan intelektual, serta menyusun rencana aksi yang realistis dan dapat diterapkan secara bertahap.
Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan DJKI Kementerian Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta pejabat dan perwakilan kementerian maupun lembaga terkait.
Perwakilan lembaga penyedia jasa penyelarasan strategi, peserta, dan tamu undangan lainnya juga turut ambil bagian dalam proses penyusunan dokumen strategis tersebut.
Penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional menjadi langkah penting dalam menempatkan kekayaan intelektual sebagai agenda pembangunan lintas sektor. Kekayaan intelektual tidak lagi dipandang semata sebagai urusan administratif, tetapi sebagai aset strategis yang dapat menciptakan nilai ekonomi dan memperkuat daya saing nasional.
Jika penyelarasan kebijakan dan pembagian peran antar lembaga dapat berjalan konsisten, peta jalan tersebut berpotensi menjadi rujukan jangka panjang bagi transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan nilai tambah intelektual.
Pada akhirnya, kekuatan kekayaan intelektual Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan karya serta inovasi secara berkelanjutan. Dengan ekosistem yang terintegrasi, Indonesia diharapkan mampu mengubah kekayaan gagasan dan kreativitas masyarakat menjadi kekuatan ekonomi baru sekaligus memperkuat posisi bangsa dalam persaingan global.
