Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Fokus pada NCB dan Lembaga Pengelola Aset
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik dengan menyerap masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian serius. Serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dilakukan untuk menggali pandangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum pembahasan memasuki tahapan lebih lanjut.
Penyusunan RUU ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan masyarakat.
Komisi III DPR Bahas Mekanisme NCB dan Perlindungan Hak Warga
Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut memungkinkan negara melakukan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pelaku tindak pidana.
Konsep NCB dinilai berpotensi memperkuat upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, penerapannya juga membutuhkan aturan yang ketat, transparan, dan akuntabel agar kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Komisi III DPR turut memberi perhatian terhadap perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Aspek tersebut menjadi penting agar masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak kehilangan hak atas asetnya akibat proses perampasan yang tidak tepat.
Selain perlindungan pihak ketiga, pembahasan juga menyentuh standar pembuktian, mekanisme pengawasan, serta prosedur hukum yang harus ditempuh dalam proses perampasan aset. Berbagai ketentuan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dan kewajiban untuk menjamin perlindungan hak warga negara.
RUU Perampasan Aset Buka Ruang Partisipasi Publik
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena merupakan rancangan undang-undang baru, bukan sekadar perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada. Karena itu, proses penyusunannya membutuhkan kajian mendalam dan partisipasi publik yang luas.
Masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, serta masyarakat dinilai penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan yang terbuka juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika regulasi tersebut nantinya diterapkan. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan kewenangan perampasan aset tidak membuka celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Karena itu, mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Komisi III DPR berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Keseimbangan tersebut menjadi salah satu fondasi penting agar regulasi baru dapat diterima dan diterapkan secara efektif.
Usulan Lembaga Khusus Pengelola Aset Ikut Dibahas
Selain mekanisme NCB, isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas negara. Muncul gagasan mengenai pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk mengelola aset tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Keberadaan lembaga pengelola aset dinilai dapat memperkuat sistem asset recovery. Aset hasil sitaan atau perampasan tidak hanya perlu diamankan, tetapi juga harus dikelola secara tepat agar nilai ekonominya tidak mengalami penurunan dan hasil akhirnya dapat memberikan manfaat bagi negara.
Pembahasan juga mencakup usulan perubahan nomenklatur dari RUU “Perampasan Aset” menjadi RUU “Pemulihan Aset” atau Asset Recovery. Usulan tersebut dikaitkan dengan pendekatan yang lebih luas terhadap upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak.
Konsep pemulihan aset juga memiliki keterkaitan dengan komitmen internasional Indonesia dalam pemberantasan korupsi, termasuk prinsip-prinsip yang tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Target RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Target tersebut sejalan dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, proses legislasi tetap membutuhkan pembahasan yang cermat karena materi yang diatur menyentuh aspek penting dalam sistem hukum nasional, termasuk hak kepemilikan, proses penegakan hukum, kewenangan negara, serta mekanisme pemulihan aset.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan, tetapi juga oleh kualitas substansi dan kesiapan implementasinya.
Regulasi yang kuat diharapkan dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan berat lainnya. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan berdasarkan prinsip hukum yang adil, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terus menyerap aspirasi publik, Komisi III DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu perhatian penting dalam agenda legislasi nasional 2026. Jika disusun secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem asset recovery Indonesia sekaligus menjadi instrumen hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak-hak warga negara.
