Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp25,6 Miliar di Bengkalis, 61.003 Jiwa Diselamatkan

0
IMG-20260721-WA0038

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia di perairan Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan pada Minggu (5/7/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) bersama barang bukti narkotika dengan nilai diperkirakan mencapai Rp25,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara yang masuk melalui jalur laut. Berdasarkan perhitungan petugas, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah sekitar 61.003 jiwa terpapar bahaya penyalahgunaan narkotika.

Operasi Gabungan Ungkap Jalur Penyelundupan dari Malaysia

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyelundupan NPP melalui perairan Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan strategi operasi gabungan yang melibatkan unsur patroli laut dan pengawasan di darat.

Dalam operasi tersebut, Satgas patroli laut menggunakan kapal BC 15048 untuk melakukan pemantauan di wilayah perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi. Pada saat bersamaan, tim surveillance darat melakukan pengawasan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan kurir.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim darat berhasil menghentikan MS di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih, Bengkalis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, salah satu barang yang dibawa pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Barang Bukti Sabu, Ketamin, MDMA hingga Katrid Etomidate

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya. Barang bukti tersebut terdiri atas 10.861 gram methamphetamine atau sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 buah katrid yang mengandung etomidate.

Selain narkotika dan barang terkait, petugas turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan sisa biaya perjalanan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut dari seorang perantara yang membawa narkotika melalui jalur laut dari Malaysia. Barang tersebut kemudian direncanakan untuk dikirim ke Pangkalan Kerinci.

Dalam menjalankan aksinya, MS disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp110 juta yang rencananya akan dibagi bersama perantara. Fakta ini menunjukkan adanya pola perekrutan kurir dengan iming-iming keuntungan besar untuk menjalankan distribusi narkotika melalui jalur laut.

Diduga Dikendalikan Narapidana dari Lapas Bengkalis

Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial SAF alias OMO yang disebut berada di Lapas Bengkalis. Berdasarkan keterangan MS, SAF diduga menghubunginya dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika.

MS juga mengaku telah menerima uang operasional sebesar Rp5 juta melalui transfer sebagai biaya awal menjalankan perintah tersebut.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menilai pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memperkuat sinergi pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Keberhasilan operasi gabungan ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur perairan yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Bengkalis yang berada di kawasan strategis perlintasan laut menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan pengawasan intensif untuk mencegah masuknya narkotika dari luar negeri.

Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp25,6 miliar dan potensi penyelamatan puluhan ribu jiwa, pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat terus mempersempit ruang gerak sindikat yang berusaha memanfaatkan jalur laut dan merekrut kurir untuk mengedarkan narkotika di Indonesia.

Penindakan terhadap jaringan narkotika juga diharapkan tidak berhenti pada kurir lapangan. Pengembangan perkara hingga mengungkap pengendali utama, sumber pendanaan, serta jaringan distribusi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika lintas wilayah dan lintas negara. Pengawasan berlapis, pertukaran informasi intelijen, serta penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *