DPR Soroti Rangkap Jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris MIND ID, Puan Maharani Minta Ditinjau Ulang
JAKARTA – Pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polri Muhammad Fadil Imran sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menjadi sorotan di DPR RI. Sejumlah pimpinan DPR meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap pengangkatan tersebut karena dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komjen Fadil Imran saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan pangkat bintang tiga. Di sisi lain, ia juga dipercaya menjadi Komisaris MIND ID, holding BUMN pertambangan yang membawahi sejumlah perusahaan strategis nasional, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Dalam rapat resmi Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri aktif tidak menduduki jabatan di luar kedinasan, kecuali yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat resmi DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang atas pengangkatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris MIND ID. Menurutnya, setiap kebijakan pengisian jabatan publik harus mengacu pada regulasi yang berlaku guna menjaga kepastian hukum, profesionalisme institusi, serta kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Istana Kepresidenan menyatakan mekanisme penugasan pejabat aktif di BUMN akan dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan pengangkatan Komjen Fadil Imran melanggar hukum ataupun membatalkannya.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Perdebatan mengenai rangkap jabatan tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga pemerintah memberikan penjelasan maupun keputusan resmi terkait status pengangkatan tersebut. Sementara itu, DPR menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
