PIK-2 Disebut Ancaman Kedaulatan dari Dalam, Advokat Ahmad Khozinudin Soroti Oligarki
JAMBI, RIZKAN — Polemik terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) kembali menjadi sorotan. Advokat Ahmad Khozinudin menilai persoalan yang berkaitan dengan proyek tersebut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif pembangunan dan investasi, tetapi juga dari sisi pertahanan serta kedaulatan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR).
Menurut Ahmad, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak selalu datang dari luar wilayah Indonesia. Ia menilai potensi persoalan dari dalam negeri juga perlu mendapatkan perhatian serius apabila terdapat aktivitas atau kepentingan yang dinilai dapat memengaruhi kewenangan negara di wilayah teritorial Indonesia.
“Ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan Negara bukan hanya dari luar. Oligarki PIK-2, telah membentuk entitas Negara dalam Negara yang merongrong kedaulatan dari dalam wilayah teritorial NKRI,” ujar Ahmad dalam pernyataannya.
Sorotan terhadap PIK-2
Pernyataan tersebut muncul di tengah berbagai polemik yang selama ini mengiringi pembahasan mengenai PIK-2, termasuk persoalan tata ruang, pertanahan, pembangunan kawasan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah proyek.
Ahmad menilai persoalan tersebut perlu dibahas melalui mekanisme kelembagaan negara secara terbuka. Menurutnya, aspek pertahanan dan kedaulatan tidak boleh dipisahkan dari pembahasan mengenai pengelolaan wilayah strategis.
Ia juga menyuarakan agenda audiensi dengan Kementerian Pertahanan untuk menyampaikan pandangan serta kekhawatiran kelompoknya mengenai persoalan tersebut.
Namun, berbagai tudingan mengenai adanya “negara dalam negara”, ancaman terhadap kedaulatan, maupun dugaan pelanggaran tertentu merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti serta pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Pentingnya Pemeriksaan dan Kepastian Hukum
Polemik PIK-2 pada akhirnya membutuhkan penjelasan berbasis data dan proses hukum yang transparan. Pemerintah perlu memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan investasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tata ruang, ketentuan pertanahan, serta prinsip kepentingan nasional.
Di sisi lain, setiap tudingan terhadap pihak tertentu juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Bagi masyarakat, transparansi menjadi hal penting agar persoalan PIK-2 dapat dipahami secara utuh, termasuk mengenai status lahan, perizinan, tata ruang, dampak terhadap masyarakat, hingga aspek strategis apabila memang terdapat persoalan yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan.
Pernyataan Ahmad Khozinudin tersebut kembali membuka perdebatan mengenai sejauh mana kepentingan investasi dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara.
Publik kini menunggu penjelasan serta langkah konkret pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.
