Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Polri Usut Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
RIZKAN – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak baru. Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidik kini mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi batu bara ke sejumlah PLTU di Indonesia. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 16 orang dari total 34 pihak yang dijadwalkan memberikan klarifikasi. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berdampak terhadap sektor energi nasional. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pasokan batu bara dinilai berpotensi mengganggu tata kelola penyediaan energi serta operasional sejumlah PLTU di Indonesia.
Selain itu, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski demikian, besaran kerugian tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
