Zainal Arifin Mochtar Soroti Pelimpahan Penanganan Perkara ke Kejaksaan Agung, Tekankan Independensi Penegakan Hukum
SOROTAN PUBLIK – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyoroti mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang disebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui unggahan di akun media sosial X, akademisi yang akrab disapa Uceng tersebut mempertanyakan alasan pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, apabila suatu perkara melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama, proses penanganannya perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi penegakan hukum.
Zainal menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan yang kuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Ia juga menyinggung dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk pentingnya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum serta efektivitas kelembagaan dalam menangani perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, informasi mengenai status hukum seseorang harus mengacu pada keterangan resmi dari institusi penegak hukum yang berwenang. Setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
